Kronologi Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Ini Modus Mantan Dirut Garuda yang Kini Jadi Tersangka Terbaru

27 Juni 2022, 16:42 WIB
Kronologi kasus korupsi Garuda Indonesia yang membuat eks Direktur ditangkap, berikut ini modus mantan Dirut Garuda yang kini jadi tersangka kasus terbaru. /Pixabay/Nel Botha

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kronologi kasus korupsi Garuda Indonesia, kasus Garuda Indonesia laporan keuangan, kasus terbaru, mantan Dirut Garuda korupsi dan Direktur Garuda Indonesia ditangkal.

Simak kronologi kasus korupsi Garuda Indonesia yang membuat eks Direktur ditangkap, berikut ini modus mantan Dirut Garuda yang kini jadi tersangka kasus terbaru.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Peristiwa 7 Maret Viral di TikTok, Kecelakaan Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2007, Lengkap hingga Kronologi

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.

Lebih lanjut, pada Selasa, 21 Juni 2022, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Baca Juga: Profil Pelita Air Service, Maskapai Pesawat Terbang yang Disebut Akan Gantikan Garuda Indonesia

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.

Demikian kronologi kasus korupsi Garuda Indonesia yang membuat eks Direktur ditangkap, berikut ini modus mantan Dirut Garuda yang kini jadi tersangka kasus terbaru.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler