BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai hukum memberikan seserahan pada pernikahan dalam Islam, berikut disertai dengan rekomendasi seserahan yang bisa diberikan kepada pengantin perempuan.
Memberikan seserahan merupakan tradisi yang sering dilakukan pada acara pernikahan di Indonesia.
Akan tetapi perlu diingat bahwa tradisi terkait seserahan di setiap daerah memiliki perbedaannya masing-masing, sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di setiap daerah.
Selain itu perlu diketahui bahwa mahar dan seserahan merupakan dua hal yang berbeda, di mana mahar berdasarkan hukum Islam merupakan syarat sah pernikahan.
Sehingga apabila pengantin laki-laki tidak memberikan mahar kepada pengantin perempuan, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
Baca Juga: Apa Itu Palang Pintu Betawi? Ini Definisi dan Makna Simbolik Tradisi Adat Pernikahan Suku Betawi
Sedangkan seserahan merupakan simbolis dari bentuk tanggung jawab pengantin laki-laki dalam memenuhi kebutuhan pengantin perempuan.
Menurut hukum Islam, pemberian seserahan kepada pengantin perempuan dan keluarganya adalah sesuatu yang diperbolehkan ketika melaksanakan pernikahan.
Bagi para calon pengantin laki-laki yang ingin memberikan seserahan di pernikahannya, simak rekomendasi isi dari seserahan berikut ini:
1. Seperangkat alat sholat
Selain sering digunakan sebagai mahar atau maskawin, seperangkat alat sholat juga bisa menjadi isi dari seserahan yang ingin diberikan dengan harapan akan digunakan bersama-sama dalam menjalin kehidupan berumah tangga.
Baca Juga: Contoh Teks Ijab Kabul Bahasa Inggris yang Dibaca dalam Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi
2. Produk kecantikan dan perawatan kulit
Memberikan seserahan yang berisi produk kecantikan dan perawatan kulit juga bisa menjadi pilihan pengantin laki-laki, dengan harapan sang istri bisa selalu merawat dirinya untuk sang suami selama kehidupan berumah tangga.
3. Perhiasan dan pakaian
Memberikan perhiasan dan pakaian untuk seserahan juga menjadi pilihan yang disarankan, sehingga sang istri bisa selalu tampil cantik dengan sang suami.
Perlu diingat bahwa dengan memberikan seserahan, maka hal itu hanya sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab pengantin laki-laki sebagai suami.
Apabila seserahan diberikan kepada pengantin perempuan dan keluarga sebagai bentuk mempertunjukkan kekayaan pengantin laki-laki, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Demikian informasi mengenai hukum memberikan seserahan pada pernikahan dalam Islam, berikut disertai dengan rekomendasi seserahan yang bisa diberikan kepada pengantin perempuan.***