Cek Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Usai Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

10 Juni 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi - Cek iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. /Tangkap layar bpjs-kesehatan.go.id

BERITA DIY - Cek iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan dikabarkan rencananya dimulai pada Juli 2022.

Artinya, ke depan tak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 pada program BPJS Kesehatan seperti yang ada saat ini. Kebijakan ini rencananya bertahap.

BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas standar. Aturan terkait penghapusan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan pun saat ini masih dimatangkan.

Dengan kebijakan itu, maka layanan semuanya akan menjadi satu standar. Begitu pula dengan iuran yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Tunggakan Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP Secara Online dan Mudah, Ini Tips Mencicil Tunggakan

Diketahui, saat ini ada tiga kelas pada program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Besaran iurannya pun berbeda.

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, berikut iuran peserta BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada Juni 2022:

- Kelas 3 iuran sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, tapi mendapat subsidi pemerintah Rp 7.000 sehingga peserta membayar Rp 35.000.

- Kelas 2 iuran sebesar Rp 100.000 per bulan per orang.

Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Shopee, Tokopedia, GoPay, dan OVO

- Kelas 1 iuran sebesar Rp 150.000 per bulan per orang.

Hingga Mei 2022, BPJS Kesehatan mencatat ada 240.315.474 masyarakat di Indonesia yang menjadi peserta. 

Sedangkan, jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Tanah Air ada sebanyak 27.588 unit, mulai dari klinik, Puskesmas hingga rumah sakit.

Dengan sistem kelas saat ini, membuat ruang perawatan yang didapatkan pun berbeda. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan ruang perawatan kelas 3.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS kesehatan Secara Offline dan Online Melalui Shopee, OVO, DANA, dan Mbanking BRI

Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas 2 mendapat ruang perawatan kelas 2. Begitu pula dengan peserta kelas 1, maka akan mendapat ruang perawatn kelas 1.

Nah, dengan usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus, maka ruang perawatan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan akan sama atau standar. 

Terkait iuran yang harus dibayar pada BPJS Kesehatan standar usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus belum diungkap secara jelas oleh pihak BPJS Kesehatan. 

Demikian informasi cek iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler