Syarat PPPK 2022: Kategori Non Guru, untuk Umum hingga Persyaratan Daftar P3K Guru Tahap 3 di SSCASN.bkn.go.id

5 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Syarat PPPK 2022, kategori non guru, untuk umum hingga persyaratan daftar P3K guru tahap 3 di sscasn.bkn.go.id. /PIXABAY/Megan_Rexazin

BERITA DIY - Saat ini banyak orang mencari syarat PPPK 2022 non guru, kapan buka PPPK 2022, hingga formasi pendaftaran PPPK umum, P3K kesehatan.

Simak informasi syarat PPPK 2022, kategori non guru, untuk umum hingga persyaratan daftar P3K guru tahap 3 di sscasn.bkn.go.id.

Update terbaru dari aturan rekrutmen PPPK 2022 untuk para pelamar diketahui akan dibagi menjadi dua kategori yakni umum dan prioritas.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi SKB CPNS PPK Instansi, Klik Laman sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Lengkapnya

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru dan instansi daerah tahun 2022.

Sedangkan untuk penggolongan terbaru untuk pelamar PPPK Guru 2022 akan berdasarkan ketentuan Permenpan-RB 20/2022.

Berikut rincian kategori pelamar dan syarat PPPK 2022 terbaru dari prioritas hingga umum:

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK 2022 yang Disebut Penyebab Ratusan Peserta CPNS Mengundurkan Diri

A. Pelamar Prioritas

1. Prioritas I:

  • Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK dari BKN, Simak Penetapan Terbarunya di Link Berikut ini

2. Prioritas II:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)

3. Prioritas III:

  • Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

B. Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
  • Tercatat di Dapodik.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikbudristek Beri Bocoran Info PPPK Tahap 3: Aturan Seleksi dan Formasi Siap Diumumkan

Berikut beberapa syarat PPPK Guru 2022 dan khusus pelamar:

A. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.
  • Surat berkelakuan baik
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Login Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id, Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 dan 2

B. Syarat Khusus untuk Pelamar Disabilitas

  • Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  • Video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
  • Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  • Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Ketentuan Khusus PPPK Guru 2022

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.

Demikian informasi syarat PPPK 2022, kategori non guru, untuk umum hingga persyaratan daftar P3K guru tahap 3 di sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler