BERITA DIY – Penjelasan sholat ghaib yang dianjurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat untuk mendoakan Emmeril Khan Mumtaz atau Eril, putra Ridwan Kamil yang sejak Kamis, 26 Mei 2022 kemarin belum ditemukan karena tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat salah satunya melalui unggahan di akun resmi Instagramnya di @muiprovjabar mengeluarkan surat seruan pelaksanaan sholat ghaib untuk Emmeril Khan Mumtadz, anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hilang sejak Kamis, 26 Mei 2022 kemarin.
Seruan ini dibuat setelah hingga pada Jumat, 3 Mei 2022, kabar mengenai Eril, sapaan Emmeril, masih nihil dan pihak keluarga sudah menyatakan bahwa sang putra telah meninggal akibat tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Sebagai rasa belasungkawa dan memutus kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah untuk Eril, MUI Provinsi Jawa Barat memberikan seruan sholat gaib untuk mendoakan putra Ridwan Kamil tersebut.
Apa itu sholat ghaib dan perbedaannya dengan sholat jenazah?
Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan atau mensholatkan jenazah yang berada di hadapan imam atau jamaah sholat jenazah dengan membaringkan jenazah ke arah kiblat.
Lalu bagaimana dengan jenazah yang wafat jauh atau dalam keadaan lain sehingga tidak bisa berada di hadapan imam?
Untuk permasalahan ini kemudian muncul aturan mengenai sholat ghaib. Sholat ghaib dilakukan sebagai salah satu cara untuk menggugurkan kewajiban sholat jenazah.
Sholat ghaib adalah sholat yang didirikan untuk menyolatkan sekaligus menggugurkan kewajiban melaksanakan sholat jenazah pada seorang muslim yang diyakini telah meninggal dunia di tempat yang jauh atau sulit dijangkau.
Sholat ghaib disyariatkan dan boleh dilakukan pada muslim yang wafat di negara lain. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saat menyolatkan keempat orang yang wafat jauh dari Madinah, yaitu Raja Habasyah, Mu’awiyah bin Mu’awiyah al-Laitsi, Zaid bin Haritsah, dan Ja’far bin Abi Thalib.
Sholat ghaib dan sholat jenazah adalah dua ibadah yang berbeda meskipun keduanya ditujukan untuk mengirim doa kepada mayat.
Mengenai hukumnya sendiri, sholat ghaib memiliki hukum yang sama dengan sholat jenazah yaitu fardhu kifayah.
Syarat melakukan sholat ghaib
Karena perbedaannya dengan sholat jenazah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya sholat ghaib bisa dilakukan, beberapa syarat di antaranya adalah:
1. Jenazah berada di luar wilayah atau jangkauan, atau berada di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Jika jenazah berada dalam satu wilayah dan bisa dijangkau, maka sholat gaib menjadi tidak sah.
2. Untuk jenazah yang berada di luar wilayah, sholat ghaib bisa dilakukan setelah ada informasi mengenai jenazah telah dimandikan atau belum. Untuk jenazah yang berada di luar jangkauan, sholat ghaib dilakukan setelah munculnya perintah atau anjuran untuk melakukan sholat ghaib.
3. Dilaksanakan segera atau dilakukan beberapa hari setelah kabar kematian jenazah.
Niat melaksanakan sholat ghaib
Sholat ghaib memiliki niat yang berbeda tergantung dari jenis kelamin jenazah atau jenazah yang akan disholatkan.
Untuk Pria:
ُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
Artinya “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”
Untuk Wanita:
أأُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”
Demikian penjelasan mengenai sholat ghaib yang dianjurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat untuk mendoakan Emmeril Khan Mumtaz atau Eril, putra Ridwan Kamil yang sejak Kamis, 26 Mei 2022 kemarin belum ditemukan karena tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.***