Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

2 Juni 2022, 21:37 WIB
Berikut isi keputusan Menpan RB yang menghapus tenaga honorer tahun 2023. /Tangkapan layar: menpan.go.id

BERITA DIY - Berikut isi keputusan Menpan RB tentang tenaga honorer yang bakal dihapus pada 28 November 2023 beserta bisakah honorer diangkat menjadi PNS dan tenaga PPPK?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Biokrasi (Menpan RB) baru saja mengeluarkan surat keputusan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Perihal keputusan Menpan RB tentang tenaga honorer atau non-PNS yang dihapus itu tertera pada Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG 2022, Syarat dan Cara Daftar di Link ppg.kemdikbud.go.id

Sebelumnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada tanggal 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Itu artinya status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Isi 18 Tuntutan Aksi Buruh May Day di Gedung DPR RI dan GBK: Singgung Driver Ojol hingga Guru Honorer

Berdasarkan hal tersebut, Menpan RB memutuskan lima poin berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer, yaitu:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Klik Web Kartu Prakerja, Cairkan Insentif Rp2,4 Juta dan Honor Survey Rp150 Ribu, Cukup Modal KTP KK

3. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersian dan satuan pengamanan maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Baca Juga: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Cek PIN Login di ppdb.jatimprov.go.id untuk Tingkat SMA-SMK

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 99 ayat (2) pegawai non-PNS dalam jangka lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut.

Surat Edaran ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022.

Bagi yang ingin download Surat Edaran Menpan RB tentang honorer tersebut bisa klik link DI SINI.

Demikian isi keputusan Menpan RB tentang status tenaga honorer yang bakal dihapus pada tanggal 23 November 2023.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler