BERITA DIY - Simak daftar kriteria pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta. Login link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU.
Penyaluran BSU 2022 masih menunggu kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini Kemnaker.
Meski aturan resmi belum diterbitkan, ada bocoran daftar kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU subsidi upah 2022.
Berikut daftar kriteria pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi upah Rp 1 juta dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Penerima upah atau gaji.
3. Memiliki gaji masksimal Rp 3,5 juta.
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2022 rencananya diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja. Anggaran Rp 8,8 triliun pun akan disiapkan untuk merealisasikan program tersebut.
Nah untuk penyalurannya, bocorannya Kemnaker sudah berkoordinasi dengan bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Jika sama dengan BSU 2021, maka dana bantuan subsidi upah 2022 juga akan disalurkan melalui bank-bank tersebut.
Pemerintah akan mengirimkan secara langsung uang Rp 1 juta ke rekening para pekerja yang mendapatkan BSU.
Adapun, untuk pengecekan BSU selain di situs resmi Kemnaker, tahun lalu pekerja bisa login di link milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021 di link BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Masukkan nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Centang i'm not a robot dan klik "Lanjutkan"
5. Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau tidak.
Demikian informasi daftar kriteria pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta. Login link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU.***