Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu via Link Resmi Bank Indonesia 2022

23 Mei 2022, 14:11 WIB
Tata cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu via link resmi Bank Indonesia 2022 serta penjelasan apakah bisa dibelanjakan atau tidak. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Berikut cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu via link resmi Bank Indonesia 2022 serta penjelasan apakah bisa dibelanjakan atau tidak.

Diketahui, uang baru Rp 75 ribu dikeluarkan Bank Indonesia bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Pengeluaran uang baru Rp 75 ribu telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran Boleh Atau Tidak Menurut Pandangan Sejumlah Ulama:Ini Dalil dan Penjelas

Lantas, apakah uang baru Rp 75 ribu bisa dibelanjakan?

Sebelumnya, tersiar kabar jika uang baru Rp 75 ribu hanya sebuah kenang-kenangan dan tidak dapat dibelanjakan.

Kominfo menjelaskan jika uang baru Rp 75 ribu bisa dibelanjakan. Bank Indonesia pun mengklaim uang tersebut adalah alat pembayaran yang sah.

Adapun cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu perlu diketahui dengan syarat, ketentuan dan mekanisme.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022: Cara, Jadwal, Syarat dan Daftar Lokasi Penukaran di Yogyakarta dan 34

Ini syarat dan ketentuan mendapatkan uang baru Rp 75 ribu

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Satu orang penukaran minimal mewakili 17 orang

- Dan, satu KTP untuk 1 lembar uang baru pecahan Rp 75 ribu.

Baca Juga: Cara dan Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022 via Aplikasi Cek Lokasi Kas Keliling Ramadhan

Simak mekanisme penukaran uang baru Rp 75 ribu secara kolektif

A. Pemesanan

1. Kelompok masyarakat (minimal 17 orang) menunjuk pihak yang mewakili dalam pertukaran.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif Rp 75 ribu pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif Rp 75 ribu seluruh Kantor Bank Indonesia serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan segera diproses.

5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran Rp 75 ribu dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2022

B. Penukaran

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa KTP asli pihak yang ditunjuk, surat permohonan asli, fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, dan bukti pemesanan yang diterima melalui email.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran 2022, Penukaran Online Kas Keliling via pintar.bi.go.id dan Aplikasi Pintar

Demikian cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu via link resmi Bank Indonesia 2022 serta penjelasan apakah bisa dibelanjakan atau tidak.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler