Cara Mudah Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Apabila Terjadi Penunggakan Pembayaran Iuran

23 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran. /PEXELS/@RODNAE Producti

BERITA DIY- Simak informasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program BPJS mulai diselenggarakan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugasnya.

Program yang diadakan oleh BPJS yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui sistem asuransi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui LinkAja atau E-Payment Mudah dan Anti Ribet

  1.  BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan merupakan asuransi di bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas yang diambil saat pendaftaran. Berikut jumlah tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas.

Kelas I: jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp150 ribu

Kelas II: jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp100 ribu

Kelas III: jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp35 ribu

Baca Juga: Cara Bayar BPJS kesehatan Secara Offline dan Online Melalui Shopee, OVO, DANA, dan Mbanking BRI

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut jumlah tarif BPJS Ketenagakerjaan:

- Pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%.

- pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.

- Iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu hingga Rp600 ribu perbulan

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair: Syarat Penerima BLT Kemnaker dan Kriteria Pekerja Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan?

Ketika BPJS akan digunakan ketika rawat inap di rumah sakit maka perawatan yang akan didapat yaitu sesuai kelas yang sudah dipilih.

Sejak tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi diberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Namun denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari tidak membayar iuran BPJS sekaligus status kepesertaan aktif yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 jumlah denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Indomaret dan Alfamart Terdekat, Berapa Jumlah Tagihan yang Harus Dibayar?

Biaya tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
  3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Berikut contoh menghitung besaran denda rawat inap BPJS:

Peserta BPJS menerima rawat inap selama lima hari dengan total biaya yang harus dibayar sebesar Rp5 juta. Dia sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama dua bulan. Berapa denda yang harus dia bayar?

Baca Juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bawa Persyaratan Ini Dapat Potongan Harga hingga Rp300 Ribu

Jumlah denda x biaya rawat inap x bulan tertunggak = jumlah denda

5 persen x Rp5 juta x 2 bulan tertunggak = Rp500 ribu

Demikian informasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler