Selamat! Penyaluran Bansos PKH 2022 Masih Berlangsung, Simak Cara Cek dan Kriteria Penerimanya di Sini

19 Mei 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi - Informasi tentang penyaluran bansos PKH 2022 tahap 2 yang berlangsung saat ini, simak cara cek dan kriteria penerima bansos di bawah ini. /UNSPLASH/@mataqdarululum

BERITA DIY - Simak informasi selengkapnya tentang penyaluran bansos PKH 2022 tahap 2 yang masih berlangsung saat ini, simak cara cek dan kriteria penerima bansos tersebut di bawah ini.

Diketahui saat ini bansos Program Keluarga Harapan atau PKH masih disalurkan kepada masyarakat, bansos PKH yang disalurkan saat ini memasuki tahap kedua dari empat tahap yang diberikan tahun ini.

Bansos PKH terdiri dari empat tahap penyaluran yang dilakukan oleh pemerintah kepada keluarga yang berstatus KPM, di mana status tersebut hanya bisa didapatkan melalui pendataan yang dilakukan langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Pastikan Nama Masuk Penerima PKH di Link dan Aplikasi Ini, Agar Dana Bantuan Rp 750 Ribu Bisa Segera Cair

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemensosri pada Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan dengan didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Kota Bogor dan Kabupaten .

Dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja pada kawasan pasar di Bogor seperti Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, Pasar Anyar dan Pasar Gunung Batu, diketahui Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan total senilai Rp 377.845.029.

Diketahui bahwa bantuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terdiri dari Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan Bantuan Modal Usaha untuk penerima PKH.

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima PKH 2022 Usai Input NIK Kesini, Tak Dapat Bansos April Mei WA Nomor Ini

Untuk menjadi penerima bansos PKH 2022 dari pemerintah, pemilik status KPM harus memenuhi salah satu dari tujuh kategori berikut ini:

1. Ibu hamil/nifas.

2. Anak usia dini atau balita dengan usia 0 - 6 tahun.

3. Pelajar yang sedang menjalani pendidikan SD.

4. Pelajar yang sedang menjalani pendidikan SMP/sederajat.

5. Pelajar yang sedang menjalani pendidikan SMA/sederajat.

6. Penderita disabilitas berat.

7. Lansia

Perlu diingat bahwa maksimal hanya empat orang dalam satu keluarga saja untuk bisa menjadi penerima PKH, selain itu besaran bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk masing-masing kategori berbeda.

Baca Juga: Pencairan PKH Rp3 Juta Ibu Hamil dan Balita Masih Ada, Login Link Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos

Untuk mengetahui lebih lanjut pembagian besar bantuan yang diberikan, simak berikut ini:

1. Untuk ibu hamil atau nifas mendapatkan total Rp 3 juta dengan Rp 750 ribu per tahap.

2. Untuk anak usia dini atau balita mendapatkan total Rp 3 juta dengan Rp 750 ribu per tahap.

3. Untuk pelajar SD mendapatkan total Rp 900 ribu dengan Rp 225 ribu per tahap.

4. Untuk pelajar SMP/sederajat mendapatkan total Rp 1,5 juta dengan Rp 375 ribu per tahap.

5. Untuk pelajar SMA/sederajat mendapatkan total Rp 2 juta dengan Rp 500 ribu per tahap.

6. Untuk penyandang disabilitas berat mendapatkan total Rp 2,4 juta dengan Rp 600 ribu per tahap.

6. Untuk lansia mendapatkan total Rp 2,4 juta dengan Rp 600 ribu per tahap.

Baca Juga: Pencairan PKH Rp3 Juta Ibu Hamil dan Balita Masih Ada, Login Link Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos

Kemudian untuk melakukan cek penerima bansos PKH secara langsung bisa melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi resmi dari Kemensos RI dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.

3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.

Apabila muncul keterangan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH, maka nama tersebut merupakan KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap dua yang sedang disalurkan.

Demikian informasi selengkapnya tentang penyaluran bansos PKH 2022 tahap 2 yang masih berlangsung saat ini, simak cara cek dan kriteria penerima bansos tersebut di bawah ini.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler