BERITA DIY - Simak cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK1 bagi pencari pekerjaan untuk melamar kerja melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning AK1 untuk mencari pekerjaan disarankan agar menyimak cara dan syarat pembuatannya di artikel ini.
Kartu kuning memiliki fungsi sebagai pendataan bagi para pencari kerja dan lembaga yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, kartu kuning atau AK1 tidak hanya digunakan pada saat mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Beberapa perusahaan swasta juga akan meminta pelamar melampirkan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan.
Data yang terdapat di dalam kartu kuning yaitu informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga pendidikan terakhir pelamar.
Kartu kuning atau AK1 hanya dapat dibuat di daerah kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Cara Bikin Kartu Kuning Bagi Para Pencari Kerja Dengan Mudah, Cuma Pakai 2 Langkah Ini
Selama membuat dokumen kartu kuning, Anda tidak akan dikenakan biaya operasional apapun atau gratis.
Cara Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan
Berikut adalah cara dan syarat membuat kartu kuning melalui Dinas Ketenagakerjaan:
Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning, disarankan sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offline
Apabila semua dokumen telah siap, datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda dengan langkah sebagai berikut:
- Setelah datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai KTP, lalu cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK1
- Kemudian, serahkan dokumen persyaratan yang diminta kepada petugas
- Setelah itu, tunggu proses pencetakan kartu
- Selesai
Itulah cara dan syarat membuat kartu kuning AK1 untuk melamar pekerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan.***