Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Secara Medis Kesehatan dan Ajaran Islam Boleh atau Tidak?

5 Mei 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi menikah. Penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri secara medis kesehatan dan ajaran Islam dilansir dari NU online dan Rumaysho. /PIXABAY/@jeffbalbalosa

BERITA DIY - Simak hukum menikahi sepupu sendiri secara medis kesehatan dan ajaran Islam dilansir dari NU online dan Rumaysho.

Pertanyaan soal hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam mulai banyak muncul usai Lebaran 2022.

Hal ini terjadi ketika pertemuan keluarga besar dan berkumpulnya para sepupu yang tidak dikenali sebelumnya.

Baca Juga: Teks Naskah Ceramah Keutamaan dan Hukum Puasa Syawal yang Tak Banyak Diketahui, Khutbah Singkat dan Jelas

Dalam hukum Islam, ajaran yang dibawa Nabi Muhammad ini telah mengatur siapa-siapa saja yang boleh dan tidak untuk dinikahi.

Adapun, hukum menikahi saudara sepupu menurut Islam adalah halal dan tidak dilarang, asal tidak ada larangan yang lainnya.

Hukum ini berdasar pada surat Al Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Baca Juga: Hukum dan Niat Puasa Syawal 6 Hari, Kapan Mulai Dikerjakan dan Bagaimana Cara Melaksanakannya?

Lantas, bagaimana menikahi sepupu sendiri secara medis atau kesehatan?

Menikah dengan sepupu alias consanguneous marriages ternyata memiliki sejumlah risiko dari segi kesehatan.

Pasalnya, semakin besarnya kesamaan genetik atau DNA antara mereka, terutama sepupu pertama, membuat risiko medis pada keturunan yang lahir dari hubungan tersebut.

Baca Juga: Hukum, Tata Cara, dan Doa yang Dibaca Ketika Melakukan Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri

Profesor ilmu genetik manusia, Hanan Hamamy dengan artikel berjudul 'Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings' menjelaskan risiko menikah dengan seseorang yang memiliki kesamaan DNA yang besar antara lain:

Bayi cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi.

Artinya, secara hukum Islam, menikahi sepupu kandung adalah boleh. Namun, perlu dipertimbangkan juga faktor kesehatan dan keturunan.

Baca Juga: Hukum Puasa Syawal 2022 Wajib atau Tidak, Serta Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Usai Idul Fitri

Demikian penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri secara medis kesehatan dan ajaran Islam.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler