Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil dan Motor Pribadi

22 April 2022, 21:15 WIB
Syarat mudik pada Lebaran 2022 pakai mobil dan motor pribadi. /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik pada Ramadahan 1443 H. Berikut syarat mudik Lebaran 2022 pakai mobil dan motor pribadi.

Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Meskipun begitu, izin melakukan perjalanan mudik disertai dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para calon pemudik.

Salah satu syaratnya yakni pemudik diwajibkan untuk menjalani vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Baca Juga: Daftar Rincian Harga Tarif Tol Jakarta - Yogyakarta Berbagai Golongan untuk Mudik Lebaran 2022

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,tutur Jokowi dilansir dari laman Sekretariat Kabinet pada keterangan pers, 23 Maret 2022.

Meskipun telah memberikan kelonggaran terkait kebijakan mudik, sholat tarawih, dan ibadah Idul Fitri 1443 H, Jokowi dengan tegas melarang para pejabat dan pegawai pemerintahan menggelar acara buka bersama saat Ramadhan maupun open house saat Lebaran.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT dan Subsidi Minyak Goreng Rp500 Ribu Bulan April 2022 Cair Jelang Lebaran, Cek Link Ini

Pada kesempatan yang sama dalam konfersi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menjelaskan mengenai tiga macam ketentuan syarat mudik Lebaran 2022 secara umum.

Berikut syarat melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan pribadi:

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster (mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga) diperbolehkan melakukan perjalanan mudik tanpa harus lolos tes kesehatan.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Menggunakan Kereta Api, Anak-Anak Tidak Wajib Vaksin

"Jika sudah (vaksinasi) booster lengkap, (pemudik) tidak usah tes," ujar Budi.

2. Sementara pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap dengan Rapid Test Antigen.

3. Bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama (1 dosis) juga diharuskan melakukan tes PCR sebelum mudik.

Hal tersebut semata untuk memberikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan mudik.

Kemudian terkait teknis pengecekan status vaksinasi, pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan cek menggunakan data pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, pengecekan akan dilakukan secara acak pada rute perjalanan yang dilewati. 

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dan motor pribadi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler