Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker

16 April 2022, 15:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Simak informasi mengenai kapan THR PNS dan pegawai swasta cair untuk Lebaran tahun ini, ini penjelasan Menkeu dan Menaker. /Antara/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Kapan THR PNS dan pegawai swasta cair? Ini Penjelasannya

Teka-teki THR PNS cair kapan akhirnya terjawab. Melalui konfrensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati membeberkan kapan dicairkannya THR bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan cair mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2022? Jadwal dan Besaran untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022 dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Sri Mulyani juga menambahkan, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari Senin tanggal 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Sri Mulyani juga mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Kapan Cair, Gaji 13 Para Pensiunan PNS Disalurkan April Ini Tanggal Berapa?

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Besaran THR serta Gaji 13 dan 14 PNS Pusat - Daerah 2022, Apakah Pensiunan Dapat Beserta Jadwal Kapan Cair

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konfrensi pers tersebut, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa total 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan akan menerima THR tahun ini.

Sementara itu, bagi pegawai swasta, THR akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida Fauziah dikutip dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Jika mengikuti jadwal bulan Ramadhan dari pemerintah, maka THR akan cair paling lambat pada 25 April 2022.

Demikian informasi kapan THR PNS dan pegawai swasta cair.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler