Jangan Terlewat! PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan dengan Syarat Berikut Mendapatkan Bantuan Hingga Rp 600 Ribu

12 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewat! PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu dengan memenuhi syarat berikut. /PIXABAY/LuckyPix62

BERITA DIY - Jangan sampai terlewat! Bagi para PKL, pemilik warung, dan nelayan yang terdampak oleh COVID-19, akan mendapatkan bantuan BTPKLWN dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu hanya dengan memenuhi syarat atau kriteria berikut di bawah ini.

Untuk membantu pelaku usaha di Indonesia yang terdampak oleh COVID-19, pemerintah akan melanjutkan kembali Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BT-PKLW) yang sudah ada sejak 2021.

Pada tahun 2022 BTPKLW yang diberikan oleh pemerintah akan diperluas, dengan menambahkan nelayan sebagai salah satu penerima yang berhak atas bantuan tersebut.

Baca Juga: Bantuan BPNT April 2022 Cair Tunai Rp500 Ribu Dapat 2 Bansos Sekaligus, Cek Nama Penerima di Laman Kemensos

BTPKLWN 2022 yang diberikan oleh pemerintah akan dilaksanakan di 212 Kabupaten/kota pada 25 Provinsi, di mana 147 Kabupaten/kota diantaranya adalah wilayah pesisir.

Pemerintah akan memberikan BTPKLWN kepada 2,76 juta penerima, di mana terbagi menjadi 1 juta PKL dan pemilik warung lalu 1,76 nelayan.

Untuk mendapatkan BTPKLWN, Nelayan memiliki kriteria khusus seperti berikut ini:

1. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh. 

2. Nelayan penangkap ikan tanpa kapal.

3. Nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Baca Juga: Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji 2022 di BPJS, Ini Tanda Rekening Pekerja Dapat Bantuan BSU Rp1 Juta

Data penerima PKL, pemilik warung, dan nelayan yang akan menerima BTPKLWN, akan dilakukan petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas secara swadaya bagi PKL, pemilik warung, dan nelayan yang memenuhi syarat berikut ini:

1. WNI yang dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU.

3. Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

4. Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM.

5. Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki, atau kapal jika nelayan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair di Kantor Pos Minggu Ini Rp300 Ribu, Cek Daftar Penerima Bantuan Tunai di Link Ini

Melalui siaran pers Menko Airlangga di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di ekon.go.id, Pembagian BTPKLWN ini diharapkan bisa mengurangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia dan mensejahterakan pelaku usaha yang mendapat bantuan tersebut. 

program BTPKLWN ini akan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun usahanya, sehingga pada tahun 2024 mendatang diharapkan tingkat kemiskinan Indonesia bisa mendekati 0 persen.

Penyaluran program BTPKLWN ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan dengan bantuan TNI, sehingga pada pendataan penerima dan penyalurannya tidak akan salah sasaran.

Baca Juga: Tanpa Daftar DTKS Online, Masyarakat dapat Bantuan Rp300 Ribu: Cek Daftar BLT DD per April 2022

Demikian syarat dan kriteria bagi PKL, pemilik warung, dan nelayan yang akan mendapatkan BTPKLWN, program pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak COVID-19 dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler