PPPK Guru 2022 Dibuka Hari INI! Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratan Jadi ASN, Berapa Gaji PPPK?

25 Oktober 2022, 06:04 WIB
Ilustrasi - PPPK guru 2022 dibuka hari ini. Simak link pendaftaran dan persyaratan jadi ASN, hingga penjelasan berapa gaji PPPK di sini. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - PPPK guru 2022 dibuka hari ini. Simak link pendaftaran dan persyaratan jadi ASN, hingga penjelasan berapa gaji PPPK dalam ulasan berikut.

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK, yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2022 untuk formasi guru.

Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 dimulai hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 7 November 2022.

Sama seperti seleksi PPPK formasi lain, pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan melalui website SSCASN BKN. Link pendaftaran KLIK DI SINI.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Besok! Ini Syarat dan Daftar Gaji yang Bisa Didapatkan, Login SSCASN

Adapun untuk seleksi PPPK guru 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari website Kemendikbud Ristek, persyaratan tersebut yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 20 tahun hingga 59 tahun saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Cek Info GTK Lolos PPPK di info.gtk.kemdikbud.go.id Oktober 2022, Ini Notifikasi yang Guru Lolos PG Dapatkan

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

Dalam seleksi PPPK guru 2022 terdapat 3 mekanisme yang berlaku, yaitu Penempatan (lulus Passing Grade), Seleksi (kesesuaian/verifikasi) dan Seleksi (tes).

Pemerintah membagi 4 kategori pelamar PPPK guru 2022. Berikut rincian 4 kategori pelamar dalam pendaftaran PPPK guru 2022:

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

2. Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Link Daftar Resmi SSCASN BKN

Berikut jadwal lengkap pendaftaran dan seleksi PPPK guru 2022 resmi dari Kemendikbud Ristek:

1. Pengumuman seleksi (25 Oktober 2022).

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar (25 Oktober-7 November 2022).

3. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (25 Oktober-7 November 2022).

4. Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (25 Oktober-9 November 2022).

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (10-11 November 2022).

6. Masa sanggah administrasi (12-14 November 2022).

7. Jawaban sanggah administrasi (15-18 November 2022).

8. Pengumuman pascamasa sanggah (20 November 2022).

9. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 (21-22 November 2022).

Baca Juga: Info Kapan PPPK 2022 Ditutup Bisa Dicek di Sini, 4 Dokumen Ini Wajib Ada Saat Daftar Akun SSCASN

10. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 (23-27 November 2022).

11. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 (27 November-7 Desember 2022).

12. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P. Umum (8-12 Desember 2022).

13. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P. Umum (16-18 Desember 2022).

14. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P. Umum (19-24 Desember 2022).

15. Pengolahan hasil seleksi untuk P. Umum (24 Desember 2022-4 Januari 2023).

16. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P. Umum (5-6 Januari 2023).

17. Masa sanggah seleksi kompetensi (7-9 Januari 2023).

18. Jawab sanggah seleksi kompetensi (10-16 Januari 2023).

19. Pengumuman pascamasa sanggah (26 Januari 2023).

Baca Juga: Calon PPPK Guru Bisa Mulai Daftar Seleksi ASN 2022 di Link Ini, Cek Info Kapan Jadwal Dirilis BKN

Sebagai informasi tambahan, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan: 

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian info PPPK guru 2022 dibuka hari ini dilengkapi link pendaftaran dan persyaratan jadi ASN, hingga penjelasan berapa gaji PPPK.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler