BERITA DIY - Ada 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, salah satu asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib kamu catat.
Sama halnya dengan asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan punya sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggungnya.
Perlu diketahui, tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Pemerintah memang tidak menerbitkan secara spesifik mana "penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan" serta mana "penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan".
Namun, dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Perlu Antre via Aplikasi Mobile JKN di HP
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Akibat Peserta Menunggak Iuran Program
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi Caesar? Ini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Klaim
Demikian daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai peraturan presiden yang perlu dicatat oleh masyarakat umum.***