BERITA DIY – Simak syarat pasien Omicron bisa isolasi mandiri atau isoman dan cara dapat obat Covid-19 gratis dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Kasus Omicron di Indonesia beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan sejak muncul pada akhir 2021.
Hari ini Rabu, 16 Februari 2022 terkonfirmasi sebanyak 4.901.328 kasus terdapat penambahan sebanyak 57.049 kasus di hari sebelumnya.
Kriteria pasien Omicron yang diperbolehkan melakukan Isoman telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Kriteria utama yang paling penting bagi pasien Omicron yang akan melakukan isoman yaitu tidak memiliki gejala atau bergejala ringan.
Kriteria pasien Omicron yang diperbolehkan isoman
Pasien omicron yang boleh melakukan isoman yang memiliki gejala ringan atau orang tanpa gejala (asimptomatik).
Baca Juga: Taehyung BTS Positif Covid-19, Gejalanya Hampir Sama Dengan Omicron?
Kriteria isoman yang harus dipenuhi terbagi menjadi dua yaitu syarat klinis dan perilaku serta syarat rumah.
Berikut syarat klinis dan perilaku pasien Omicron yang ingin melakukan isoman:
1. Berusia kurang dari 45 tahun.
2. Tidak memiliki komorbid.
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Baik Dikonsumsi Saat Terinfeksi Covid-19 Omicron
Selain itu, perlu memenuhi syarat rumah dan peralatan lainnya, antara lain:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah.
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca Juga: Penyebab Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Apakah karena Covid-19?
Apabila pasien Omicron tidak dapat memenuhi syarat diatas maka dianjurkan untuk melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat.
Selama melakukan isolasi, pasien harus dalam pengawasan dari Puskesmas atau satuan tugas (satgas) setempat.
Cara pasien isoman mendapatkan layanan obat gratis
Pasien yang melakukan isoman di rumah akan diberikan fasilitas layanan obat gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Gejala Covid-19 Omicron, Langkah Jika Mulai Mengalaminya, dan Cara Isoman di Rumah
Selain itu, pasien juga bisa mendapatkan pelayan telekonsultasi dari Kemenkes yang dapat diakses melalui: https://isoman.kemenkes.go.id/.
1. Obat gratis pasien Omicron tanpa gejala (asimtomatik)
Pasien omicron yang tidak memiliki gejala bisa mendapatkan obat gratis yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 selama sepuluh hari. Obat ini dapat
dikonsumsi oleh semua umur.
2. Obat gratis pasien Omicron dengan gejala ringan
Pasien Omicron dengan gejala ringan juga bisa mendapatkan obat gratis yang terdiri dari multivitamin C, B, E dan Zinc dengan dosis 1 x 1 sebanyak sepuluh tablet dan Favipiravir 200 mg sebanyak 10 tablet.
Demikian syarat pasien Omicron bisa isoman dan cara dapat obat Covid-19 gratis dari Kemenkes.***