Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

7 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 3, aturan, tanggal, artinya, dan kebijakan WFO. /ANTARA/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - PPKM Level 3 resmi diterapkan, berikut daftar kota, aturan lengkap, tanggal pelaksanaan, hingga WFO dapat dilakukan berapa persen yang dapat disimak di artikel ini.

Kebijakan terkait PPKM Level resmi diterapkan oleh pemerintah untuk beberapa kota. Hal ini diperjelas melalui pengumuman yang dilakukan tepatnya pada hari ini atau Senin 7 Februari 2022 yang lalu.

Kemunculan aturan lengkap PPKM Level 3 tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yaitu Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring.

Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2

Beberapa daerah telah dipastikan akan menerapkan aturan PPKM Level 3 dimulai setelah munculnya konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Kemenmarinves melalui layanan daring tersebut.

Disebutkan dalam konferensi pers tersebut, bahwasanya kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Bandung Raya, Bali, dan yang terahir adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Diputuskannya penerapan PPKM Level 3 di berbagai daerah tersebut sebagai upaya pencegahan atas terjadinya beberapa kasus Covid-19 yang mulai masuk di Indonesia dan menjangkit sejumlah orang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022: Ini Daftar Wilayah Level 1, Level 2, dan Level 3 di Jawa-Bali

Lebih lanjut, dalam PPKM Level 3 ini beberapa aturan juga dipastikan telah diputuskan oleh pemerintah untuk nantinya dapat diterapkan di berbagai daerah atau kota yang masuk ke dalam tempat penerapannya.

Sejumlah aturan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka PPKM Level 3 ini sendiri diperuntukkan untuk mengatur tingkat mobilisasi yang akan dilakukan oleh masyarakat di berbagai tempat umum.

Sehingga beberapa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai tempat umum itu diatur seperti adanya aturan untuk di tempat perbelanjaan, tempat hiburan, dan juga tempat ibadah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?

Berikut merupakan aturan yang akan diberlakukan dalam masa PPKM Level 3 yang akan diterapkan di berbagai kota atau daerah seperti DKI Jakarta, Bali, Bandung Raya, dan DIY seperti yang disebutkan Menkomarinves dalam koneferensi pers:

1. Tempat perbelanjaan:

-Membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.

-Maksimal pengunjung yang boleh masuk sebanyak 60 persen.

-Pengunjung yang boleh masuk seperti yang telah melaksanakan program vaksin hingga dosis 2.

-Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun harus sudah melaksanakan vaksin dosis 1.

2. Tempat umum seperti restaurant dan kafe:

-Melakukan pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB

-Jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kuota penuh.

3. Tempat ibadah:

-Masayarakat dapat beribadah namun dengan kuota 50 persen dari jumlah total

Baca Juga: Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

Sedangkan mengenai adanya kebijakan untuk perkantoran apakah dapat dilaksanakan sebagai mana Work From Office atau WFO, belum disebutkan. Namun kemungkinan akan muncul dalam aturan Mendagri yang akan diresmikan hari ini.

Sebelumnya, kebijakan mengenai adanya PPKM Level 3 di sejumlah daerah ini sendiri diketahui muncul salah satunya disebabkan tingkat tracing yang disebutkan masih rendah dan keterpakaian tempat tidur yang terhitung cukup tinggi.

Demikianlah informasi mengenai PPKM Level 3 yang akan diterapkan di berbagai kota mulai 7 Februari 2022 lengkap dengan aturan mulai dari tempat hiburan, perbelanjaan, hingga tempat perkantoran.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler