Omicron Melonjak: Fatwa MUI Mengenai Salat Jumat diganti Salat Zuhur Ketika Pandemi Covid-19

3 Februari 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi beribadah shalat, fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. /FREEPIK/rawpixel.com

BERITA DIY - Berikut penjelasan fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur karena peningkatan kasus Covid-19 Omicron.

Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini semakin meningkat. Terutama penyebaran kasus Covid-19 varian baru, Omicron.

Hal ini tentunya membuat masyarakat Indonesia semakin was-was dengan penyebaran Covid-19 varian baru.

Baca Juga: Bahaya Omicron: Gejala Umum Infeksi, Cara Pencegahan dan Update Penyebaran di Indonesia

Bagi umat Islam terdapat ibadah salat Jumat yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjamaah di masjid.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa MUI tentang panduan ibadah di masa pandemi.

Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang panduan ibadah di masa pandemi tentunya masih relevan sebagai pedoman beribadah di tengah meningkatnya kasus Covid-19, terutama Omicron.

Baca Juga: PTM di Tengah Kasus Omicron, Simak Cara Ini untuk Hindari Omicron pada Anak

Hal itu disampaikan langsung oleh sekretaris komisi fatwa MUI, KH Miftahul Huda, bahwa jika di tempat tertentu banyak jemaah atau warga yang positif Covid-19 termasuk varian Omicron, maka umat muslim dapat melaksanakan ibadah salat berjemaah di tempatnya masing-masing.

"Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing"

Baca Juga: Benarkah Pasien Positif Omicron Boleh Isoman? Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

"Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya seperti dikutip Berita DIY dari situs resmi MUI pada Kamis, 3 Februari 2022.

Maka dari itu sudah jelas tentunya jika memang dalam suatu wilayah terdapat warga yang terdampak Covid-19 maka warga sekitar bisa mengganti salat Jumat dengan zuhur di rumah masing-masing.

Di sisi lain, Masyarakat Indonesia pada saat ini juga sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 1 Orang Tertular Omicron di Indonesia, Ini Gejala dari Covid-19 Varian Baru yang Cepat Menular

Kemudian, masyarakat juga sudah banyak yang mengetahui pengetahuan tentang Covid-19 dan bagaimana cara penanganan kepada pasien Covid-19.

KH Miftahul Huda juga menyampaikan jika masyarakat yang terdeteksi Covid-19 sedikit, masyarakat untuk mengedukasi kepada mereka yang terdeteksi Covid-19 agar isolasi di rumah.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Delmicron? Benarkah Gabungan Varian Covid-19? Ini Gejala dan Perbedaan dengan Omicron

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.

Itulah penjelasan tentang Fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler