Tak Beda dengan MUI dan NU, Ini Alasan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Bitcoin

20 Januari 2022, 09:42 WIB
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar, /PIXABAY/Benjamin

BERITA DIY - Menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), organisasi keagamaan Muhammadiyah juga ikut mengeluarkan fatwa haram kepada Bitcoin serta uang kripto lainnya.

Dari laman resmi muhammadiyah.or.id, fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya haram berdasar dari dua pertimbangan.

Dua pertimbangan fatwa tarjih yang menyatakan uang kripto haram dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah (MSM) edisi 01 tahun 2022.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?

"Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," tulis salah satu artikel di MSM seperti dikutip Kamis, 20 Januari 2022.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar, karena dua alasan, yakni:

Pertama, Jika ditinjau dari syariat agama Islam, uang kripto masih punya banyak kekurangan, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat tinggi.

Baca Juga: Apa Itu Blockchain dan Wallet Bitcoin? Cara Kerja Cryptocurrency atau Uang Kripto Serta Contohnya

Lebih lanjut, nilai Bitcoin dirasa sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, Bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Uang kripto juga dirasa hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin, misalnya.

Oleh syariat Islam, sifat gharar atau spekulatif ini bersifat haram. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: NFT Crypto Adalah Apa? Bagaimana Cara Membeli dan Perbedaan dengan Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin

Pernyataan Muhammadiyah ini berpangkal dari prinsip etika bisnis yang diambil dari dua khusus pokok, yakni: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

Alasan kedua, mata uang kripto sebagai alat tukar sebenarnya boleh. Dengan sistem yang sama seperti barter.

Hukum boleh ini asal kedua belah pihak yang bertransaski sama-sama rida, tidak merugikan dan tidak pula melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Viral, NFT Foto Selfie dan KTP Dijual di OpenSea.io Serta Ancaman Hukum Pidana Pelaku Jual Data Pribadi

Namun, menjadi haram karena berpatokan menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan).

Pasalnya, bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat.

- Diterima masyarakat secara luas dan disahkan negara dengan diwakili otoritas resminya, seperti bank sentral milik negara.

- Selain penggunaan Bitcoin belum disahkan di Indonesia, uang kripto tak punya otorotas resmi bertanggung jawab atasnya.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?

Demikian dua alasan Muhammadiyah keluarkan fatwa haram kepada mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum. Langkah yang menyusul MUI dan NU.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler