Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

4 Januari 2022, 10:49 WIB
Akta kelahiran merupakan dokumen penting. Ketahui cara membuat akta kelahiran secara online untuk bayi yang baru lahir, mudah tanpa ribet. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

BERITA DIY - Yuk simak cara membuat akta kelahiran secara online, mudah tanpa ribet.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebab, akta kelahiran nantinya berfungsi untuk membuat kartu nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), pembuatan paspor, dan pengurusan berkas administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Setiap melahirkan bayi/anak, orang tua wajib untuk membuatkan akta kelahiran dan sang anak juga mempunyai hak untuk dibuatkan akta kelahiran agar mempermudahnya saat mengurus dokumen negara saat dewasa.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran di Jakarta:

1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong

2. Nama dan identitas saksi kelahiran

3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)

7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Berikut ini cara membuat akta kelahiran secara online di Dukcapil Jakarta dilansir dari https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran:

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

1. Akses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

3. Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login".

3. Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar".

4. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

5. Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

6. Klik tambah permohonan

7. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman

8. Input Pelaporan Kelahiran WNI.

9. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".

10. Tutup Pesan yang ditampilkan.

11. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".

12. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".

13. Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.

14. Klik tanda print.

15. Uuntuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Sementara itu berikut ini cara membuat akta kelahiran di Yogyakarta dilansir dari kependudukan.jogjakarta.go.id:

1. Datang ke Dinas Dukcapil terdekat

2. Mengisi formulir pelaporan kelahiran

3. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya

4. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi

5. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir

6. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk)

7. FC KTP Ibu kandung

8. FC KTP Bapak Kandung

9. FC KTP dan KK pelapor

Segera buat akta kelahiran jika baru saja mempunyai anak/bayi agar mempermudah urusan dokumen negara ke depannya.

Demikian cara membuat akta kelahiran secara online.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler