Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

27 Desember 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi akta kelahiran - Simak cara print akta kelahiran beserta cek dan cetak KK (Kartu Keluarga) sendiri secara online, mudah dan anti ribet. /Dok. PRFM /

BERITA DIY - Simak cara print akta kelahiran beserta cek dan cetak KK (Kartu Keluarga) sendiri secara online.

Pada era digital seperti saat ini, semua hal bisa dilakukan secara mandiri dan online. Salah satunya yakni print akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) secara online di rumah.

Pencetakan secara mandiri dan online akta kelahiran dan KK tentu saja akan sangat memudahkan banyak orang terutama yang sibuk bekerja sehingga tak ada waktu untuk ke Dinas terkait.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Dokumen akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) merupakan salah dua dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, bentuk fisik atau cetak kedua dokumen itu wajib dimiliki.

Namun tahukah Anda bahwa tak hanya akta kelahiran dan KK yang bisa dicetak mandiri secara online? Berikut dokumen yang bisa dicetak mandiri di rumah:

1. Biodata Penduduk

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Pencatatan Sipil

4. Surat Kependudukan

Hanya ada dua dokumen yang tidak bisa di cetak mandiri yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nah, sekarang yuk simak cara print akta kelahiran beserta cek dan cetak KK (Kartu Keluarga) sendiri secara online.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

Masyarakat yang ingin cetak akta kelahiran dan KK dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Mengajukan permohonan secara online www.dukcapil.kemendagri.go.id atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda

2. Kemudian masyarakat akan diminta nomor handphone (HP) atau alamat e-mail

3. Petugas dinas dukcapil akan memprosesnya

4. Kemudian dokumen akan dikirimkan dalam bentuk format PDF ke alamat e-mail atau nomor yang sudah didaftarkan

5. Masyarakat langsung bisa cetak dokumen kependudukan akta kelahiran dan KK secara mandiri di rumah

Kertas yang digunakan untuk mencetak akta kelahiran dan KK dapat menggunakan kertas HVS 80 gram.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

Nantinya, keaslian dokumen tersebut akan dibuktikan dengan Quick Response (QR) code di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang Anda cetak sendiri.

QR code ini menggantikan keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.

Anda dapat mengecek keaslian dokumen menggunakan QR code tersebut di laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

Jika dokumen Anda asli maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun jika dokumen Anda palsu dan tidak sesuai dengan database maka akan muncul centang bewarna merah.

Demikianlah cara print akta kelahiran beserta cek dan cetak KK (Kartu Keluarga) sendiri secara online.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler