BERITA DIY - Selain melalui SSCASN, ini cara mengecek pengumuman PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id dan besaran gaji P3K Guru yang akan diterima.
Selain menggunakan laman SSCASN dari pemerintah, peserta PPPK Guru tahap 2 bisa cek menggunakan laman Kemdikbud.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan keluar pada Selasa, 21 Desember 2021, bisa cek di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan pada Sabtu, 18 Desember 2021 sesuai dengan jadwal yang dibuat pemerintah.
Namun, karena ada penyesuaian format laporan cetak hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2, pengumuman diundur sampai tanggal 21 Desember 2021.
Sementara masa senggang hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 berlangsung mulai besok 22-24 Desember 2021.
Berikut panduan mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 selain di SSCASN:
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
- Kemudian peserta akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada layar.
- Klik "Cari", dan hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 akan ditampilkan pada layar.
Periksa dengan teliti nama dan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2, agar bisa melaju ke tahap selanjutnya dan diterima sebagai P3K Guru.
Sebagai informasi, ada beberapa golongan gaji yang akan diterima oleh PPPK Guru kedepanya sesuai dengan golongannya.
Berikut besaran gaji PPPK Guru jika sudah diterima dan aktif menjadi pengajar:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Gaji di atas untuk diterima PPPK Guru sebelum ada beberapa potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan.
Namun perlu diketahui, selain gaji PPPK Guru juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan lain seperti, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan beberapa tunjangan lainnya.
Demikian informasi selain melalui SSCASN, ini cara mengecek pengumuman PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id dan besaran gaji P3k Guru.***