Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021: Syarat Umum, Penyelenggara, dan Peserta yang Melaksanakan di Gereja

20 Desember 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Aturan dan syarat Natal 2021 secara umum, penyelenggara, dan peserta ibadah. /PIXABAY/12019

BERITA DIY - Berikut merupakan aturan lengkap yang dapat diketahui dalam pelaksanaan ibadah Natal yang akan berlangsung pada 25 Desember 2021, simak syarat umum, bagi peserta dan penyelenggara.

Kementerian Agama atau Kemenag secara resmi telah mengeluarkan segenap syarat dan aturan dalam pelaksanaan Ibadah Natal yang nantinya akan dilakukan oleh ummat Nasrani pada 25 Desember 2021.

Kemenag memberikan aturan dan syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh para peserta maupun penyelenggara yang akan mengadakan ibadah Natal baik di Gereja maupun di berbagai rumah ibadah nantiya.

Baca Juga: Kenapa Hari Natal Jatuh 25 Desember? Berikut Sejarah Singkat dan Tradisi Perayaan Hari Natal

Adanya aturan dan syarat dalam rangka pelaksanaan ibadah Natal pada tahun 2021 ini dilakukan guna untuk mengakomodir segenap ummat Nasrani yang nantinya akan melaksanakan ibadah tersebut.

Selain itu, diketahui bahwa beberapa syarat dan aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan ibadah Natal tersebut berguna untuk mencegah adanya penularan Covid-19 yang hingga kini masih menyebar di Indonesia.

Oleh sebab itu pemerintah melalui Kemenag secara resmi mengeluarkan segenap aturan dan syarat pelaksanaan ibadah Natal yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 dalam Peringatan Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Lirik dan Chord Selamat Natal Mama Mp3 dari Victor Hutabarat, Kunci Gitar C-G Sederhana dan Mudah

Dalam Surat Edaran yang secara resmi telah dirilis dan disebarkan oleh Kemenag tersebut diketahui memperbolehkan adanya pelaksanaan ibadah Natal secara terbuka baik di Gereja maupun berbagai rumah ibadah.

Namun demikian, dalam pelaksanaan ibadah Natal sebelumnya pihak penyelenggara juga harus menerapkan berbagai aturan dan syarat yang telah diberlakukan dalam rangka mengadakan ibadah tersebut.

Selain itu, bagi ummat Nasrani atau peserta ibadah Natal pada 2021 kali ini juga terdapat berbagai aturan yang telah resmi dirilis dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan.

Baca Juga: Apa itu Hari Raya Galungan dan Kuningan? Rahajeng Rahina Artinya Apa? Ini Penjelasan Ibadah Umat Hindu Bali

Mengutip dari Surat Edaran No 33 tahun 2021 dari Kemenag yag didapatkan dalam bentuk PDF, berikut merupakan aturan dan syarat lengkap bagi penyelenggara ibadah Natal 2021:

Aturan Umum:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Sedangan aturan atau syarat yang diberikan kepada penyelenggara adalah sebagai berikut:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. menyediakan cadangan masker medis;
k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

Baca Juga: Alhamdulillah, Ibadah Umrah Hari Ini Dibuka Kembali, Ini Syarat Khusus buat Jemaah Asal Indonesia

Lebih lanjut, berikut merupakan aturan dan syarat yang diberlakukan bagi peserta atau ummat yang akan menjalankan ibadah Natal 2021 di Gereja ataupun rumah ibadah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

Nantinya aturan dan syarat pelaksanaan ibadah Natal ini akan resmi diberlakukan mulai pada 24 Desember 2021 dan akan berakhir pada 2 Januari 2022.

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai aturan dan syarat secara umum, baik untuk penyelenggara ataupun peserta dalam Natal 2021.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler