KJMU Tahap 2 November 2021 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

29 November 2021, 11:39 WIB
Berikut informasi KJMU yang cair hari ini, 29 November 2021. /Tangkapan layar: kjp.jakarta.go.id

BERITA DIY – Kabar baik! Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk sejumlah mahasiswa yang memenuhi syarat cair hari ini, Senin, 29 November 2021. Berikut cara cek penerima di kjp.jakarta.go.id.

KJMU merupakan program unggulan milik Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS dimana berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Adapun dana KJMU berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Sementara mekanisme pencairannya, KJMU dapat dicairkan dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Update Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Bulan November: Catat Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan per Siswa

Pada November 2021, pencairan KJMU memasuki tahap kedua. Dimana pencairan dapat mulai dilakukan sejak hari ini, Senin, 29 November 2021.

Melansir akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pihaknya memberitahukan besaran nominal yang akan didapatkan mahasiswa penerima KJMU yakni Rp 9 juta per semester.

Terkait hal tersebut, pihak Disdik juga menghimbau masyarakat dan para siswa calon penerima bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 untuk selalu cek informasi secara berkala tentang pencairan di beberapa akun Instagram resmi seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan beasiswa dari KJMU terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi di antaranya:

Syarat Umum

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Syarat Khusus

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  2. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  5. pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  6. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  7. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Besaran KJMU

  1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau setara dengan Rp 9 juta tiap semester.
  2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut daftar penerima KJMU, mahasiswa dapat melakukanya dengan mudah melalui laman yang telah disediakan.

Berikut tata caranya

  • Buka browser dan buka kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
  • Masukan NIK KTP pada kolom yang disediakan
  • Pilih Tahun dan Tahap 
  • Klik 'Cek'

Laman akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima KJMU tahap 2 atau tidak.

Demikianlah informasi mengenai KJMU tahap 2 November 2021 yang cair hari Ini lengkap dengan cara cek penerima di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler