BERITA DIY - Berikut informasi BLT UMKM November 2021 tidak akan cari jika pemilik usaha mikro belum lakukan ini di Eform BRI tahap 3. Simak cara cek BPUM di bawah ini.
Pemilik usaha mikro yang sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftarkan sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM nantinya akan mendapat kesempatan untuk dapat bantuan BLT UMKM.
Bantuan Banpres BPUM yang nantinya akan didapat oleh pemilik usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu penambahan modal UMKM pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Namun tidak semua pemilik usaha mikro bisa mendapatkannya, harus daftar BPUM terlebih dahulu.
Tetapi sayang, pada bulan November 2021 ini sudah tidak bisa mendaftarkan sebagai calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta karena sudah ditutup pada bulan September 2021.
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Ini Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BPUM November 2021 di Sini
Bagi yang sudah mendaftarkan dengan persyaratan BPUM seperti di bawah ini, pada bulan ini masih ada kesempatan untuk cek penerima BPUM BRI 2021.
Diketahui persyaratan BPUM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Baca Juga: Info BPUM Tahap 3 November 2021: Kuota Pelaku UMKM, Cara Cek Penerima, dan Ambil Nomor Antrean
4. Bukan ASN/PNS,
5. Bukan anggota TNI/POLRI,
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
7. Tidak sedang menerima KUR dari bank
Pada November 2021 hingga nanti akhir tahun, yang terpenting agar BLT UMKM Rp 1,2 juta cair adalah sudah mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM 2021.
Selain itu, untuk memastikan BLT UMKM November 2021 cair ke rekening, Anda harus lalukan pengecekkan di Eform BRI tahap 3.
Cara cek penerima BPUM BRI 2021, Anda bisa cek melalui link Eform BRI Tahap 3.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau bisa langsung ke link eform.bri.co.id/bpum
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Baca Juga: Cara Cek BPUM Tahap 3, Cuma Masukkan Nomor KTP ke Link Eform BRI Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Nantinya jika NIK KTP Anda terdaftar akan muncul tulisan seperti di bawah ini:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an "sesuai dengan nama Anda" dengan nomor rekening "rekening yang dibuatkan BRI" . Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Sebenarnya masih ada salah satu link yang bisa digunakan untuk cek penerima BPUM BNI. Link tersebut adalah banpresbpum.id.
Tetapi menurut pantauan BERITA DIY, sampai sekarang link tersebut sudah tidak bisa di akses, jadi jika calon penerima BPUM BNI ingin memastikan bisa mendatangi kantor BNI terdekat.
Tanda lolos yang didapat pada Eform BRI di atas yang nantinya akan membawa Anda ke Sistem Baru Eform BRI tahap 3.
Sistem Baru yang dimaksud adalah reservasi online. Reservasi online digunakan untuk mendapatkan nomor referensi agar bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa antre.
Lebih lengkapnya berikut alur reservasi online:
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi online. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KT, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Dapatkan nomor referensi agar bisa cairkan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa antre. Bawa bukti lolos BPUM BRI ke bank BRI terdekat untuk cairkan bantuan.
Dengan begitu, BLT UMKM November 2021 akan cair jika Anda lolos di Eform BRI tahap 3. Maka lalkukan cek penerima BPUM segera agar tahu kepastian dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak.***