Cara Lapor Pinjol Ilegal Lewat HP, Serta Tips Terhindar dari Pinjaman Online Tak Resmi

16 Oktober 2021, 12:10 WIB
ILUSTRASI - Ketahui cara lapor pinjol ilegal dan tips terhindar. /PIXABAY/Mohamed Hassan

BERITA DIY - Ketahui cara mudah lapor ketika terkena pinjol ilegal dengan mudah melalui HP, serta beberapa tips agar dapat terhindar dari pinjaman online yang tak resmi dari pemerintah.

Berbagai pinjol ilegal menadi perhatian publik masyarakat Indonesia. Pasalnya beberapa penyedia pinjaman online tersebut melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Sehingga beberapa kali muncul ketidaknyamanan dari masyarakat terhadap sejumlah pinjol ilegal tersebut. Tak hanya itu, pada media sosial juga banyak terdapat keluhan mengenai pinjaman online yang tak resmi dan membuat resah.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via WhatsApp, Mudah, Cepat dan Aman

Menanggapi banyaknya keluhan mengenai adanya praktik pinjol ilegal yang menyediakan pinjaman secara online bagi masyarakat, pemerintah pun kemudian bergerak dengan cepat untuk mengatasi hal itu.

Beberapa instansi pemerintahan pun kemudian juga membuka layanan lapor untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan pinjaman online yang tak resmi dari suatu perusahaan.

Berbagai instansi yang menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat yang mengalami permasalahan dengan adanya pinjol ilegal tersebut seperti pihak kepolisian negara, Kemenkominfo, dan OJK.

Baca Juga: Viral! Ibu di Wonogiri Meninggal Akibat Utang ke 25 Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK

Lebih lanjut, untuk melakukan lapor terkait permasalahan pinjol ilegal masyarakat dapat melakukannya dengan mudah. Sebab untuk lapor dapat dilakukan dengan hanya menggunakan HP milik Anda.

Bagi masyarakat yang akan melaporkan permasalahan ataupun menemukan adanya praktik pinjaman online yang tidak resmi dapat menghubungi dengan memanfaatkan fitur email dan aplikasi perpesanan yaitu WhatsApp.

Berikut merupakan cara lapor jika menemukan ataupun terdapat masalah dengan pinjol ilegal:

1. Lapor melalui Kemenkominfo:

-Mengirim email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id.

-Kirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor 08119224545.

2. Lapor melalui Otoritas Jasa Keungan atau OJK:

-Mengirim email ke alamat konsumen@ojk.go.id

-Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08115715715.

-Hubungi call center 157.

3. Melalui pihak kepolisian:

-Mengirim email ke alamat info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Cara Melacak dan Cek Pinjaman Online Ilegal Atau Pinjol Legal Resmi OJK 2021

Sedangkan agar terhindar dari pinjaman online yang tidak terdaftar atau tak resmi, masyarakat dapat mengetahui tips penting sebelum nantinya memilih untuk melakukan pinjaman atau tidak.

Salah satu tips yang penting adalah dengan melakukan cek pinjol tersebut legal atau ilegal, serta apakah terdaftar pada OJK atau tidak. Berikut merupakan cara cek yang dapat dilakukan:

1. Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp dengan nomor 081157157157.

2. Kemudian buka Aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.

3. Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, contoh: “PinjamOnline"

4. Selanjutnya kirim pesan tersebut.

5. Terakhir, tunggu balasan dari bot otomatis OJK.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK

Beberapa waktu belakangan pihak keamanan atau kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pinjol ilegal yang menyediakan jasa peminjaman uang secara online.

Sejumlah pinjol ilegal yang terdapat di daerah Jawa Barat dan Sleman, DIY pun dilakukan penggrebekan. Dari penggrebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.

Demikianlah informasi mengenai cara lapor terhadap pinjol online yang dapat dilakukan dengan mudah menggunakan HP melalui email maupun apilkasi WhatsApp.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler