Solusi NIK KTP Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Cara Mengatasi Secara Online

11 Oktober 2021, 15:29 WIB
ILUSTRASI - Ketahui solusi saat NIK KTP tak terdaftar Dukcapil dan cara mengatasi online. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Ketahui solusi jika NIK KTP tidak terdaftar saat melakukan pengecekan pada dukcapil. Simak solusi tersebut yang dapat dilakukan secara online melalui artikel ini.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat dalam KTP merupakan suatu nomor yang penting dan harus dimiliki oleh seluruh penduduk di Indonesia.

Dengan NIK yang terdapat pada KTP sendiri memiliki hal-hal yang penting dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Berbagai kepentingan yang dapat dilakukan seperti hal-hal administratif yang penting.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta yang Cair Oktober 2021

Meski demikian, terkadang NIK KTP tidak muncul atau tidak terdaftar disaat masyarakat melakukan pengecekan yang dilakukan sebelumnya. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat pemilik NIK tersebut.

Namun masyarakat tak perlu khawatir akan kesulitan menemukan solusi saat NIK KTP tidak terdaftar pada data Dukcapil. Sebab hal itu dapat diatasi dengan melakukan pelaporan yang dapat dilakukan secara online.

Pasalnya Dukcapil telah menyediakan beberapa cara yang dapat diakses masyarakat secara daring atau online sebagai solusi saat NIK KTP tidak terdaftar pada saat pengecekan.

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

Sebelumnya, para masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP apakah terdaftar atau tidak pada Dukcapil dan dapat dilakukan secara online dengan melakukan berbagai cara yang diberikan.

Untuk melakukan pengecekan masyarakat dapat melakukannya melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh disdukcapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. dan pilih menu untuk pencarian NIK KTP Anda.

Setelah itu, masukkan 16 digit nomor NIK yang ada pada KTP milik Anda. Maka kemudian sistem akan menunjukkan tampilan atau data lengkap mengenai data kependudukan yang ada dibalik NIK tersebut.

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

Disisi lain, jika nomor NIK pada KTP tersebut tidak terdaftar dalam sistem yang ada, maka tidak akan muncul data ataupun akan muncul notifikasi yang menuliskan bahwa data yang dimaksudkan tidak terdaftar.

Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, maka Anda dapat melakukannya melalui nomor call center dan dapat melalui media sosial yang resmi dari Dukcapil.

Untuk solusi atau pelaporan yang dapat dilakukan adalah dengan menghubungi nomor call center Dukcapil yaitu 1500-537 dan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan menghubungi nomor 08118005373.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di PeduliLindungi, Lengkap Nomor Call Center Kominfo dan Dukcapil

Selain itu, solusi juga dapat dilakukan melalui laman media sosial Facebook dan Twitter dengan mengirimkan pesan langsung atau direct message dengan format yaitu #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan.

Nantinya pihak Dukcapil akan melakukan balasan terkait keluhan yang telah didapatkan dari masyarakat tersebut. Untuk informasi selengkapnya Anda dapat menghubungi Dukcapil sesuai dengan domisili.

Demikianlah informasi mengenai solusi dan cara mengatasi NIK KTP tak terdaftar pada saat melakukan pengecekan pada laman resmi Dukcapil.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler