BERITA DIY - Simak 3 penyebab kenapa tak dapat Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, lakukan langkah yang disebutkan agar dapat BLT UMKM 2021.
Pada Oktober 2022, Banpres BPUM BRI dan BNI masih cair. Yang jelas, kuota BLT UMKM yang disalurkan di bulan ini di bawah 100 ribu penerima.
Sebab berdasar data Kemenkop UKM, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 tersisa kuota 100 ribu per pertengahan September 2021. BLT UMKM tahap 3 sudah disalurkan ke 2,9 juta UMKM.
Secara total, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 cair ke 3 juta UMKM di semester 2 2021. Penyaluran BLT UMKM sendiri sudah dilakukan sejak Juli 2021.
Adapun pada 2021, 12,8 juta UMKM mendapat Banpres BPUM BRI dan BNI. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta di antaranya dapat BLT UMKM di semester I 2021.
Besaran Banpres BPUM di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Berikut cara cek daftar penerima Banpres BPUM di link BRI, bukan banpresbpum.id:
- Buka link eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Berikut 3 UMKM yang tidak dapat Banpres BPUM:
1. Pelaku usaha mikro ternyata sudah pernah menjadi penerima BLT UMKM di periode sebelumnya, sehingga pada BPUM tahap 2 ini tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini.
2. UMKM belum pernah mendaftar program Banpres BPUM
Pelaku UMKM harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk menjadi penerima BLT UMKM.
3. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Namun apabila tak masuk daftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, tak perlu sedih. Sebab ada pendaftaran bantuan UMKM terbaru hingga Desember 2021.
Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
Adapun data yang perlu disiapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***