Ikuti Cara-Cara Ini Jika Ingin Jadi KPM BLT UMKM atau BPUM, Bisa Terima Rp1,2 Juta Per Orang

25 September 2021, 20:16 WIB
ILUSTRASI - Cara jadi KPM BLT UMKM atau BPUM Rp1 Juta tersaji. /Tangkap layar diskopumkm.semarangkota.go.id

BERITA DIY - Cara-cara agar jadi KPM BLT UMKM atau BPUM akan tersaji di akhir artikel. Penerima bisa dapatkan Rp1,2 juta per orang.

BLT UMKM atau BPUM adalah bantuan yang diberikan pemerintah khusus bagi para pelaku UMKM atau para pengusaha mikro yang terdampak Covid-19.

Bantuan diberikan untuk memulihkan usaha mikro yang tentu saja mengalami penurunan omzet atau bahkan bangkrut.

Baca Juga: Akses BPUM di Eform BRI Tahap 3, Begini Alur Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta September 2021 Tanpa Antre di Bank

Untuk mengetahui apakah Anda KPM BLT UMKM atau bukan, simak langkah pengecekan status penerima yang tersaji di bawah ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Pekerja yang Tidak Dapat BSU Bisa Hubungi Call Center atau Kunjungi Laman Ini

4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Apabila nama tidak tercantum di laman eform.bri.co.id/bpum, itu artinya Anda bukan seorang KPM dan tak berhak menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Daftar Penerima BPUM Eform BRI dan Banpresbpum.id BNI, Terima Tanda Ini Dapat BLT UMKM Tahap 3

Untuk menjadi penerima, Anda perlu memenuhi syarat-syarat pengajuan yang dapat disimak dalam daftar berikut:

Syarat Dokumen

1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;

2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;

3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta via Aplikasi HP, Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;

5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta

6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Gagal Ditransfer ke 5 Rekening Ini, yang Pakai Bank Swasta Buruan Cek BSU di Sini

Syarat Pengajuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Solusi Tak Dapat SMS BPUM! Siapkan NIK KTP dan Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Link Eform BRI atau Banpes BNI

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian tata cara menjadi KPM BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler