BERITA DIY – Berikut kronologi perseteruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar.
Nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar dari Lokataru ramai menjadi perbincangan usai keduanya terlibat perseteruan.
Hal ini bermula dari unggahan Haris Azhar di akun YouTube miliknya dengan judul, “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”
Pada unggahan, 20 Agustus 2021 lalu, Hariz Azhar tidak sendiri, ia berdialog bersama Fatia Maulidiyanti dari KontraS.
Video yang berdurasi 26 menit 51 detik ini menerangkan bahwa dibalik kasus tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua tersebut terdapat nama sejumlah petinggi, baik pejabat hingga purnawiran TNI AD.
Pada unggahan di akun YouTube Haris Azhar tersebut, Fathia Maulidiyanti menyebutkan jika Luhut Binsar Pandjaitan merupakan salah satu pemilik pemilik dari Toba Sejahtera Grup, di mana perusahaan ini disebut merupakan salah satu perusahaan yang bermain di balik bisnis tambang di Papua tersebut.
Unggahan YouTube Haris Azhar
Tobacom Del Mandiri merupakan anak perusahaannya Toba Sejahtera Grup, di mana dalam dialog tersebut, Fatia menyebutkan bahwa direktur dari perusahaan tersebut yaitu Purnawirawan TNI, Paulus Prananto.
“Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Grup ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, jadi Luhut bisa dibilang “bermain” di dalam pertambangan – pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” terang Fatia, 20 Agustus 2021 lalu.
Atas beberapa pernyataan pada video yang diunggah di akun YouTube tersebut, baik Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencermaran nama baik.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Bulan Mei Paling Banyak
Luhut juga meminta keduanya untuk menyampaikan permintaan maaf atas tudingan tersebut yang dianggap Menko Marves tidak memiliki bukti kuat.
Dilaporkan
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2021 melalui Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan agar baik Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti mengklarifikasi tudingan tersebut.
Namun hingga somasi kedua, pihak Luhut tidak puas dengan keterangan Haris Azhar maupun Fatia terkait apa motif dan tujuan dari video yang sudah menyebar luas di masyarakat tersebut.
Buntut dari permasalahan tersebut, pihak Luhut juga mengajukan gugatan perdata dan menggugat keduanya sebesar Rp100 miliar.
Juniver Girsang selaku pengacara Luhut menerangkan, jika gugatan Rp100 miliar tersebut dikabulkan oleh hakim maka akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
Pada Rabu, 22 September 2021, pihak Polda Metro Jaya menyatakan menerima laporan terkait adanya salah satu unggahan video YouTube atas inisial HA yang dianggap fitnah dan menyebarkan berita bohong.
Adapun pasal yang dilaporkan pihak Luhut kepada Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti yaitu terkait UU ITE, pidana umum, dan berita bohong.***