BERITA DIY - Ada aturan baru tentang Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut termasuk sanksi terbaru bagi PNS yang bolos kerja dan tidak lapor harta kekayaan.
Peraturan terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam peraturan yang baru di keluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi untuk PNS yang melanggar aturan beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru
Yang sudah dikatakan di atas yaitu adanya sanksi bagi PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tana alasan.
Sanksi untuk PNS bolos kerja yaitu berupa teguran tertulis bagi PNS yang tidak berangkat kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian pelanggaran masuk kerja tingkat sedang mendapat hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Baca Juga: Cara Cek Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun dan Ahli Waris di peserta.tapera.go.id
Ada lagi jika PNS selama 9 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos kerja dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun, atau 12 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu 17-20 hari kerja dalam satu tahun sama mendapatkan hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.
Sedangkan pelanggaran kategori berat mendapat hukuman berupa penurunan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.
Penurunan jabatan dilakukan jika PNS bolos kerja selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?
PNS tidak berangkat kerja tanpa alasan selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.
Terakhir sanksi pemberhentian dengan hormat dilakukan jika PNS bolos kerjasecara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.
Selain disiplin dalam jam kerja, PNS juga harus melaporkan harta kekayaannya , ika PNS tidak melaporkan harta kekayaannya maka akan ada sanksi sendiri.
PNS yang mendapatkan sanksi sedang yaitu PNS dengan jabatan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sedangkan yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat adalah PNS dengan jabatan pejabat pipinan tinggi dan pejabat lainnya.
Itulah sanksi yang didapatkan jika bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan dan sanksi tidak melaporkan harta kekayaannya.***