Kartu Identitas Anak Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurus KIA dengan Mudah Agar Kembali Dapat

16 September 2021, 14:15 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara mengurus KIA hilang. /Dok. Disdukcapil Kota Bandung

BERITA DIY - Kartu Identitas Anak atau sering disebut KIA merupakan salah satu identitas penting. Berikut merupakan syarat dan cara mengurus saat KIA tersebut hilang.

KIA menjadi kartu identitas yang penting selain Kartu Tanda Penduduk atau KTP. KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki bagi anak-anak yang belum memiliki KTP Tersebut.

Kartu atau KIA ini dijadikan identitas bagi anak yang belum memiliki usia 17 tahun atau dibawah batas usia itu. Sehingga warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP tetap dapat teridentifikasi dan terpantau.

Baca Juga: Cara Buat Watermark untuk KTP Lewat Berbagai Aplikasi di HP Agar Data Tidak Disalahgunakan

Program kepemilikan KIA ini sendiri telah secara resmi dicanangkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. Waktu resmi diberlakukan kartu untuk anak ini secara resmi mulai berlaku pada tahun 2016.

Peresmian KIA tersebut menjadi tanggungjawab dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Meski demikian terdapat 2 tahap pembuatan kartu identitas yang harus dilakukan, pembuatan tersebut dilakukan berdasar pada umur anak.

Pada tahap pertama adalah kartu identitas yang harus dibuat bagi anak yang berusia 0 hingga 5 tahun tanpa menggunakan foto. Sedangkan tahap kedua yang dilakukan adalah bagi anak diatas 5 tahun dan belum memenuhi usia 17 tahun.

Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada Scan KTP agar Data Pribadi Tetap Aman dan Tidak Disalahgunakan

Lebih lanjut, KIA juga memiliki masa berlaku, masa berlaku yang ada dalam kartu identitas ini yaitu sepanjang 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan jika waktu tersebut telah selesai atau berakhir.

Namun terdapat beberapa masalah yang seringkali terjadi dalam pemilik KIA, salah satunya adalah kartu identitas tersebut diketahui hilang. Hal itu membuat masyarakat kebingungan untuk mengurusnya.

Namun tak perlu khawatir, sebab KIA yang hilang masih dapat diurus dengan mudah. Sebelum melakukan proses mengurus kartu identitas yang hilang, Anda harus menyiapkan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

Beberapa syarat berupa berkas harus disiapkan oleh masyarakat yang akan melakukan atau mengurus KIA yang hilang. Dalam laman resmi Kemenpan-RB dapat diketahui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berbagai syarat yang harus disiapkan atau dipenuhi menurut Kemenpan-RB tersebut seperti fotocopy akta kelahiran, fotocopy KTP orang tua, fotocopy Kartu Keluarga atau KK, foto 3x4, dan juga surat kehilangan yang bisa didapatkan dari kepolisian.

Setelah seluruh syarat telah dikumpulkan, kemudian Anda dapat datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili dengan membawa berbagai berkas atau syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap beberapa berkas atau syarat yang telah dibawa. Jika telah memenuhi syarat maka akan dicatat dalam buku registrasi yang telah dimiliki oleh petugas.

Sedangkan KIA akan mulai diproses hingga dicetak oleh operator atau petugas yang terdapat dalam kantor Disdukcapil. Untuk proses pencetakan yang akan dilakukan paling lama membutuhkan waktu hingga 10 hari.

Demikianlah syarat dan cara mengurus KIA yang hilang dengan mudah melalui kantor Disdukcapil dengan membawa berbagai berkas milik pemohon.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler