Syarat Sekolah Tatap Muka di Jabodetabek, Maksimal 50 Persen Kapasitas

25 Agustus 2021, 12:00 WIB
syarat sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka di Jabodetabek. /puslapdik.kemendikbud.go.id/

BERITA DIY - Muncul wacana dibukanya sekolah tatap muka bagi para pelajar. Simak syarat sekolah tatap muka di Jabodetabek.

Pada Senin 23 Agustus 2021, PPKM resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2021 dengan beberapa daerah turun dari Level 4 ke Level 3 salah satunya di daerah Jabodetabek. Pemerintah pun memperbolehkan sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 dan Level 2.

Menanggapi hal itu, wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menunggu setelah guru, karyawan sekolah hingga siswa selesai divaksin COVID-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

"Tunggu saja waktu yang tepat, kita pastikan seluruh tenaga didik, guru, karyawan sekolah, hingga siswa selesai divaksinasi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021 dikutip dari ANTARA.

Meski sudah diperbolehkan untuk sekolah tatap muka, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta masih mempelajari dan belum memutuskan apakah akan memberlakukan operasional sekolah selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Pihaknya tidak mau gegabah.

"Kami tidak boleh gegabah, karena kita tau di banyak negara terjadi sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah," kata Riza.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

Berikut ini syarat sekolah tatap muka yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2  di wilayah Jawa dan Bali:

1. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

2. Ketentuan khusus diberikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya lima peserta didik dalam satu kelas.

3. Untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal lima peserta didik dalam satu kelas

Sementara itu di wilayah PPKM Level 4 baik di Jawa maupun Bali belum mendapatkan izin untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

 

Sebagai informasi, sebelum penetapan PPKM Level 3, pemerintah DKI Jakarta telah menguji coba sekolah tatap muka. Uji coba dihentikan pada Juni 2021 lantaran kasus COVID-19 melonjak.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tegah merencanakan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan pada September 2021.

Depok sendiri masuk kategori wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Pelaksanaan sekolah dipersiapkan pertemuan tatap muka setelah tengah semester pada September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, dikutip dari ANTARA.

Itulah syarat sekolah tatap muka di Jabodetabek.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler