BERITA DIY - Yuk simak cara daftar BPUM Mekaar jika tak dapat Banpres di Eform BRI tahap 3, ketahui BNI bakal cairkan BLT ke 2,1 juta UMKM di 2021.
Adapun Banpres BPUM merupakan program Pemerintah untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. Penyalurannya dilakukan oleh BRI dan BNI.
Besaran bantuan BPUM Mekaar sama seperti BLT UMKM BRI, yakni Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro, atau lebih kecil dari BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang bakal mendapatkan Banpres BPUM. Di semester 2 2021, ada sekitar 3 juta UMKM atau pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT pelaku usaha mikro.
Perbedaan mendasar BLT BPUM Mekaar yakni disalurkan oleh Bank BNI, berbeda dengan BPUM UMKM oleh Kemenkop UKM yang disalurkan oleh Bank BRI sejak tahun 2020 lalu.
PNM sendiri seperti merupakan BUMN yang fokus menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil. Hingga kini, sudah banyak UMKM yang dibantu permodalannya oleh BUMN PNM.
Untuk cek daftar penerima BLT Mekar via online, masyarakat dapat mengunjungi situs banpresbpum.id. Hal itu diumumkan oleh akun resmi Bank BNI. Pada bulan ini, BLT PNM kembali cair.
Pada tahun ini, BNI ditugaskan untuk menyalurkan Banpres BPUM kepada 2,1 juta penerima, termasuk program Mekaar. Hal itu disampaikan Direktur Utama Bank BNI, Royke Tumilaar.
“BNI dipercaya oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan banpres produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta per orang. Penerima ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM, seluruh 2,1 juta penerima tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” ucap Royke.
Berikut ini cara cek daftar penerima BPUM di link milik BNI, yakni banpresbpum.id:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak
Bagi yang namanya tercantum bisa menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat, dengan sebelumnya memastikan namanya terdaftar dalam penerima BLT PNM. Cara pendaftarannya pun cukup menyiapkan KTP dan mengisi form yang disediakan.***