Sejarah Hari Veteran Nasional Diperingati 10 Agustus 2021, Mengenang Gencatan Senjata Mempertahankan RI

10 Agustus 2021, 08:31 WIB
Foto dokumentasi anggota Veteran LVRI DKI Jakarta. /Instagram.com/@lvri.dkijakarta

BERITA DIY - Hari Veteran Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Agustus. Penetapan Hari Veteran Nasional didasari oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari perjuangan para veteran dalam perwujudannya. Sehingga, sudah selayaknya pemerintah menghargai jasa para veteran untuk mempertahankan kemerdekaan dengan menetapkan peran veteran dalam Hari Veteran Nasional.

Sejarah Hari Veteran Nasional dimulai dari peran para veteran dalam mempertahankan kemerdekaan dari para penjajah Belanda pasca reformasi. Pada tanggal yang sama yakni 10 Agustus 1949, terjadi peristiwa gencatan senjata yang penting dan menjadi momen yang dikenang untuk memperingati jasa veteran.

Baca Juga: Sejarah Hari Dharma Wanita Nasional 2021, Eksistensi Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Pembangunan

Veteran telah ikut membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia dari negara lain yang timbul pada masa perjuangan hingga masayang akan datang. Mereka juga  ikut dalam perjuangan masa revolusi fisik dari 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia.

Masa revolusi fisik diantaranya terdapat dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif.

Kesertaan perjuangan dilakukan baik dalam operasi atau pertempuran maupun dalam kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Sedunia yang Jatuh Hari Ini, 20 Juni 2021, Pertama Kali Populer di Amerika Serikat

Peresmian UU Nomor 15 Tahun 2012 dimaksutkan untuk memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. UU Nomor 15 Tahun 2012 kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014.

Pengertian veteran didapuk dari Ketentuan Umum UU Nomor 15 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

"Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata  resmi  yang  diakui  oleh  pemerintah  yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran  untuk  membela  dan  mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau  warga  negara  Indonesia  yang  ikut  serta  secara aktif  dalam  pasukan  internasional  di  bawah  mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia."

Baca Juga: Sejarah Hari Bhakti TNI AU, 29 Juli 2021: Mengenang Tiga Perintis TNI AU yang Gugur Saat Jalankan Misi

Veteran sendiri dibagi ke dalam kriteria keveterannya, yaitu dalam kategori Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Setiap veteran akan mendapatkan tunjangan veteran dan dana kehormatan sebagai veteran nasional. Dana  Kehormatan  adalah sejumlah  uang  yang  diberikan  setiap  bulan  yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara. 

Para veteran nasional di Indonesia berada di dalam naungan organisasi resmi, yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI. LVRI merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler