Pelaku Usaha UMKM Gagal Dapat BPUM Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

8 Agustus 2021, 14:53 WIB
ILUSTRASI - Pelaku usaha UMKM gagal dapat BPUM tahun 2021 bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, inilah syarat lengkap dan link pendaftarannya. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY – Pelaku usaha UMKM yang gagal dapat BPUM Tahap 2 tahun 2021 bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan dapat insentif Rp3,55 juta. Berikut ini syarat lengkap dan link pendaftaran Prakerja.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18 dikabarkan segera dibuka di semester 2 tahun 2021. Kartu Prakerja Gelombang 18 menjadi kesempatan bagi peserta yang gagal di gelombang sebelumnya maupun masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan kerja dan mendapatkan insentif Rp3,55 juta.

Tidak hanya dibuka untuk pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK, program Kartu Prakerja juga terbuka bagi pelaku usaha UMKM. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha UMKM yang gagal dapat BPUM Tahap 2 di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Update Data Diri di prakerja.go.id

Pelaku usaha UMKM yang gagal dapat BPUM bisa ikut daftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 apabila pendaftaran sudah dibuka nanti. Selain meningkatkan skill atau kompetensi, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif total Rp3,55 juta.

Dana insentif senilai total Rp3,55 juta bisa didapatkan setelah peserta Kartu Prakerja menyelesaikan pelatihan dan mengisi survey kepuasan program peningkatan pelatihan kerja dari pemerintah ini.

Adapun rincian insentif Kartu Prakerja meliputi biaya pelatihan Rp1juta, insentif Rp600 ribu selama empat bulan dan tambahan insentif Rp150 ribu setelah mengisis survey.

Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Ini Golongan yang 'Dilarang' Daftar, Kamu Termasuk?

Dikutip dari laman prakerja.go.id, syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan termasuk pelaku usaha mikro & kecil atau UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dengan 5 Langkah Ini Daftar Akun Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id, Agustus Dibuka?

Masih dilansir dari situs yang sama, proses daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:

Daftar melalui link atau situs resmi www.prakerja.go.id

- Klik daftar

- Masukkan nama, alamat email dan kata sandi

- Aktivasi akun melalui kode yang dikrimkan ke alamat email

- Setelah akun aktif masuk lagi ke www.prakerja.go.id

- Masukkan NIK dan tanggal lahir

- Isi data dirimu secara lengkap

- Masukkan nomor telepon

- Ikuti tes yang disediakan

- Setelah selesai klik gabung di Kartu Prakeja Gelombang 18

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka! Alumni dan UMKM Tak Dapat Banpres BPUM Bisa Daftar KUR Rp10 Juta

Setelah itu prosespendaftaran akan memasuki tahap seleksi, apabila lolos akan ada notifikasi bahwa Anda lolos sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 dan berhak dapat insentif Rp3,55 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler