Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian

6 Agustus 2021, 19:30 WIB
Laman pembuatan SKCK online. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY - Tata cara membuat SKCK, memperpanjang, pembuatan via online, biaya, dan catatan dari kepolisian tersaji lengkap di akhir artikel.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat melamar kerja.

Di dalam SKCK, akan terlampir klaim dari kepolisian bahwa yang bersangkutan tidak ataupun punya catatan kejahatan di database penegak hukum.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

Hal itu akan jadi pertimbangan perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk menerima pelamar atau tidak.

Biaya pembuatan SKCK, melansir laman polri.go.id, adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut termasuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk membuat SKCK, terdapat dua cara, yakni membuat secara offline dan membuat secara online. Simak tata caranya lengkap di bawah ini:

Baca Juga: Tak Terduga! Begini Cara Tersangka ZA Bisa Lolos Masuk ke Dalam Mabes Polri: Ingin Membuat SKCK

Membuat SKCK Baru (offline)

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Begini Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya

Memperpanjang masa berlaku SKCK (offline)

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Baca Juga: Hore! Jokowi Gratiskan Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Aturannya

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Pembuatan SKCK online

1. Buka laman skck.polri.go.id

2. Unggah berkas persyaratan yang sama dengan pembuatan offline

Baca Juga: Hore! Jokowi Gratiskan Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Aturannya

3. Tunggu proses selesai

4. Pengambilan SKCK dilakukan di kantor polisi yang dipilih saat melakukan pembuatan SKCK Online

Catatan dari Kepolisian

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

1. Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.

2. Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Mudah Membuat SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini Langsung Jadi

3. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Demikian ata cara membuat SKCK, memperpanjang, pembuatan via online, biaya, dan catatan dari kepolisian.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler