BERITA DIY - Bagi anda warga DKI Jakarta yang menanyakan terkait jadwal dispensasi bayar pajak motor dan mobil saat pelaksanaan PPKM Level 4 ini, berikut kami berikan jadwal lengkapnya.
Kondisi PPKM level 4 yang ada di DKI Jakarta tentu mempengaruhi sumber pendapatan masyarakat DKI Jakarta.
Menurunnya pendapatan tersebut berpengaruh pada kesulitan beberapa masyarakat untuk membayar beberapa pajak yang ditetapkan seperti pajak motor dan mobil.
Namun masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir, sebab pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI telah menetapkan penghapusan sanksi admistrasi pajak kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut telah disahkan pada 14 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Dalam surat tersebut berisi tentang keringanan pajak yang akan diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor berupa pemutihan denda pajak dan juga pajak pokok nya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 25 Juli 2021: Berikut Daftar Lengkapnya
Namun penghapusan atau keringanan pajak tersebut tak berlaku bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor. Namun penghapusan dan keringanan pajak tersebut berlaku bagi yang memiliki jatuh tempo pajak pada 3-20 Juli 2021 saja.
Dispensasi berupa pemutihan tersebut diberikan hanya sampai pada 20 Agustus 2021. Sehingga bagi yang melewati batas waktu tersebut akan tetap terkena denda keterlambatan pembayaran pajak.
Selain itu, masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan mengajukan dispensasi pajak adalah harus mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Nantinya masyarakat dapat mengurus dispensasi pajak tersebut di berbagai instansi atupun tempat. Tempat-tempat tersebut terdapat di gerai Samsat, Samsat keliling, hingga pembayaran dapat dilakukan melalui ATM.
Demikianlah jadwal pelaksanaan dispensasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat DKI Jakarta pada masa PPKM Level 4 ini. Anda dapat langsung mengurusnya di tempat-tempat yang telah disebutkan diatas.***