BERITA DIY - Belum banyak yang tahu, pencairan BPUM tahap 3 tak cuma via BRI dan BNI, apakah bisa cek daftar penerima bukan di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id?
Sebab Kemenkop UKM mengumumkan bahwa Banpres BPUM tahap 3 tak cuma disalurkan melalui Bank BRI dan Bank BNI.
Artinya link cek daftar penerima BPUM tidak hanya melalui situs BRI yakni eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.
Seperti diketahui, Banpres BPUM tahap 3 bakal disalurkan Kemenkop UKM kepada 3 juta UMKM di semester II 2021. BPUM tahap 3 adalah Banpres tahap 2 versi Kemenkop UKM.
Secara keseluruhan, terdapat 12,8 juta UMKM yang mendapat Banpres BPUM di 2021. Dari angka itu, 9,8 juta UMKM di antaranya sudah dapat BPUM di semester I 2021.
Sebelum cek melalui bank lain, yuk pastikan namamu tidak ada di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id:
- Buka link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika nama kamu tak ada di link tersebut, pastikan kamu memenuhi syarat ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Jika pada tahun lalu BPUM hanya disalurkan melalui Bank BRI, namun pada tahun ini lembaga penyalur bertambah. Namun yang banyak diketahui hanya BNI.
Ternyata, BPUM kini juga disalurkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD). Untuk mengetahui proses pencairan atau cek daftar penerima, pelaku usaha mikro bisa menghubungi BPD terdekat.
"Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenkop UKM.***