Simak 5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha yang Berlaku Hari Ini, Patuhi agar Tak Kena Sanksi

19 Juli 2021, 18:00 WIB
Simak 5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha yang Berlaku Hari Ini, Patuhi agar Tak Kena Sanksi /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak kebijakan atau aturan perjalanan saat libur Hari Raya Idul Adha. Besok adalah libur Hari Raya Idul Adha 2021. Mengantisipasi lonjakan wisatw, Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengatur laju perjalanan yang mungkin terjadi.

Kebijakan atau aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 yang dibuat Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka liburan. Antisipasi ini tentu untuk mengurangi penularan virus Corona.

Kebijakan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang kemudian akan dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan untuk diteruskan jadi regulasi yang mengatur penggunaan transportasi umum antar kota dan antar provinsi. 

Baca Juga: Lafal Seruan Bilal Saat Shalat Idul Adha 2021: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Ketentuan yang diterapkan akan mulai berlaku mulai Senin 19 Juli 2021.

Berikut beberapa aturan perjalanan ketat diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub dalam mengatur perjalanan di libur Idul Adha, antara lain :

1. Pelaku perjalanan antar kota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).

2. Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Idul Adha Online dan Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha

3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.

4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

5.Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

Pembatasan mobilisasi di libur Hari Raya Idul Adha yang diatur oleh Pemerintah ini diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler