BERITA DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan aturan vaksin Covid-19 bisa dibeli di Klinik Kimia Farma. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pramono mengatakan keputusan pembatalan vaksinasi Covid-19 berbayar diambil setelah Jokowi mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 16 Juli 2021.
Pramono menegaskan, sesuai arahan Jokowi, semua vaksin virus corona diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Sementara, untuk Vaksin Gotong Royong, ia mengungkapkan biaya vaksin dibebankan kepada perusahaan. Sehingga para karyawan mendapat vaksin secara gratis.
"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan izin kepada Kimia Farma untuk menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat luas. Vaksin yang dijual ini merupakan bagian dari skema vaksinasi gotong royong.
Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm ini rencananya dijual di Klinik Kimia Farma mulai 12 Juli 2021, namun batal.
Kemenkes saat itu juga telah menetapkan harga untuk vaksin yang dijual di Kimia Farma. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Harga vaksin Covid-19 Sinopharm di Klinik Kimia Farma dipatok Rp 321.660 per dosis. Lalu, tarif maksimal pelayanan vaksinasi virus corona sebesar Rp 117.910.***