Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

14 Juli 2021, 14:45 WIB
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

BERITA DIY - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen wajib setiap kendaraan bermotor. Namun seringkali hilang atau lupa meletakannya dimana. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.

STNK sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan curian, ketika sedang razia, pengendara harus menunjukkan STNK.

Tenang saja jika STNK Anda hilang, karena bisa diurus kembali. Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Jika Anda mendapati STNK Anda hilang, segera mengurusnya di SAMSAT.

Bagaimana mengurus STNK hilang?

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

a. Mengisi formulir pendaftaran

Isi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak STNK Kendaraan Bermotor

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Anda harus membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler