Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Selama PPKM Darurat 2021

12 Juli 2021, 13:50 WIB
Syarat dan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama ppkm darurat 2021 /Instagram.com/@keretaapikita

BERITA DIY - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, pemerintah memperketat perjalanan antar kota maupun antar provinsi. Berikut aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama PPKM Darurat 2021.

Sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan tentang perjalanan, namun ada dua Surat Edaran atau SE yang merevisi aturan sebelumnya.

Berikut Kedua SE tersebut:

  • SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
  • SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Cara Cek Bansos Tunai PPKM, Daftar Penerima BST dan PKH Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip BERITA DIY dari laman Dephub, 12 Juli 2021.

Berikut aturan perjalanan lengkap Kereta Api lokal, Kereta Api antar provinsi, dan perjalanan menggunakan pesawat.

Mulai hari ini Senin 12 Juli 2021 kereta api lokal tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum. Dilansir dari Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Baca Juga: Apa Beda Perusahaan Non-Esensial, Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan dan Aturan WFH

Apa saja yang harus dibawa oleh para pekerja esensial dan kritikal?

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal:

  • STRP atau surat keterangan yang menunjukan bahwa penumpang adalah pekerja esensial dan kritikal. STRP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
  • Penumpang yang tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Darurat! Naik Bus hingga KRL Antarkota di Wilayah Aglomerasi Harus Punya Surat Kerja

Perjalanan KA di pulau Jawa

  • Menunjukan surat hasil RT-PCR atau antigen. Jika RT-PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sedangkan antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Perjalanan KA di pulau Sumatra

  • Menunjukan surat hasil RT-PCR atau antigen. Jika RT-PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sedangkan antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • Genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Baca Juga: Cara Buat STRP untuk Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Siapkan Berkas Lengkap Berikut Ini

Selain persyaratan di atas ada ketentuan lainnya seperti pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak wajib untuk tes RT-PCR atau antigen, Pelaku perjalanan dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, dan Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen saja.

Perjalanan menggunakan pesawat

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari atau ke bandara di Pulau jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan:

  • kartu atau sertifikat vaksin pertama
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan pesawat
  • mengisi e-HAC Indonesia.

Itulah syarat dan aturan terbaru perjalanan naik kereta api dan pesawat selama PPKM Darurat 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler