BERITA DIY - Banpres BPUM bisa dicek daftar penerimanya melalui link BNI yakni Banpresbpum.id dan link BRI di eform.bri.co.id.
Sebagai informasi dari Kemenkop UKM, Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM tahap 1 sudah dicairkan ke 9,8 UMKM yang selesai sebelum lebaran 2021.
Nominal BLT UMKM di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp 1,2 juta. Angka ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
Kemenkop UKM merencanakan BPUM tahap 2 atau 3 akan cair ke 3 juta penerima BLT UMKM. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya memastikan 3 juta UMKM bakal dapat BPUM Rp 1,2 juta pada periode Juli-September 2021.
Penerima BPUM pada semester II 2021, sebenarnya sudah dilakukan pada periode Mei-Juni 2021. Namun Kemenkop UKM mencatat bahwa jumlah penerimanya belum mencapai 3 juta.
Sehingga menurut bocoran Kemenkop UKM, masih ada sisa 500 ribu kuota untuk UMKM. Untuk pendaftaran sendiri diusulkan melalui lembaga pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM.
Eddy juga menyebut, 1 juta UMKM bakal cair pada bulan Juli 2021. Sedangkan pada bulan Agustus hingga September, BPUM ditargetkan akan ditransfer kepada 2 juta UMKM.
Masyarakat yang ingin mengetahui daftar penerima BLT UMKM atau bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 2 bisa cek online di link eform BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Bank BNI
- Buka laman banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP
- Klik tombol CARI
- Setelah itu akan muncul notifikasi jika dinyatakan sebagai penerima BPUM
2. Bank BRI
- Buka situs eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
- Setelah itu akan muncul notifikasi jika dinyatakan sebagai penerima BPUM BRI
Baca Juga: Cek Bantuan BLT UMKM atau BPUM Senilai Rp1,2 Juta Melalui Link BNI dan BRI
Jika namamu tak tercantum dalam daftar penerima itu, lantas bagaimana cara pengajuan agar dapat BPUM?
Berdasarkan pasal 8 Permenkop Nomor 2 Tahun 2011, pengajuan BLT UMKM dapat diusulkan oleh dinas atau badan yang membawahi koperasi, pelaku usaha mikro di kabupaten/kota.
Jika kamu merasa usahamu sesuai dengan persyaratan BPUM bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk memastikan kuota di daerahmu masih tersedia atau tidak.
Itulah informasi mengenai BPUM tahap 2 atau tahap 3 yang akan cair di PPKM Darurat.***