Cek Link Konsultasi Online Gratis untuk Pasien Isoman, Serta Kriteria Rawat Inap Pasien Covid-19

6 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi - Kemenkes menetapkan kriteria pasien rawat inap Covid-19 dan memberikan layanan konsultasi gratis untuk pasien isoman melalui 11 platform kerjasama. /UNSPLASH/fusion_medical_animation

BERITA DIY - Rantai penyebaran Covid-19 belum bearkhir. Bahkan, pasien corona harian tembus pada angka 29.745 ribu, berdasarkan laporan di laman resmi Twitter BNPB @BNPB_Indonesia, pada Senin, 5 Juli 2021.

Adapun jumlah kumulatif kasus aktif di seluruh Indonesia mencapai 2.313.829 manusia yang terinfeksi virus corona. Angka ini menempati posisi Indonesia ke-17 sebagai negara yang paling banyak menderita pandemi.

Banyaknya kasus positif tidak diimbangi dengan jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk melayani pasien covid-19. Oleh karena itu, Kemenkes memberikan kriteria kusus rawat inap bagi orang yang terjangkit virus corona.

Baca Juga: Solusi Jika Sertifikat Vaksin Online Tidak Dapat Diunduh di Pedulilindungi.id dan Cara Download dari HP

Kemenkes melalui Instagram resminya @kemenkes_ri menyebutkan beberapa kriteria pasien yang berhak untuk rawat inap, sepabagimana pada sebaran yang diunggah Selasa, 6 Juli 2021. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1. Gejala

- Sesak napas dengan atau tanpa demam, kelelahan atau kehilangan penciuman;

- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan.

Baca Juga: Jadwal Kapan Pencairan Bantuan BST Kemensos Juli 2021, Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

2. Kondisi

- Frekuensi napas >20x per menit;

- Saturasi oksigen

- Pemeriksaan rapid antigen dan PCR dinyatakan positif.

Kemenkes menambahkan, apabila tidak memenuhi kriteria di atas, dapat dilakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke Puskesmas atau telekonsultasi.

Baca Juga: Tanpa Klik Web pln.co.id, Begini Cara Dapat Diskon Listrik hingga 50 Persen di Bulan Juli 2021

Penyintas corona yang sedang menjalani isoman tak perlu khawatir. Mereka dapat menikmati layanan konsultasi secara gratis melalui 11 platform yang telah bekerja sama dengan Kemenkes. Pasien juga berhak atas obat gratis yang direkomendasikan oleh dokter.

Layanan telemedicine yang digandeng Kemenkes ini dapat melakukan skrining awal apakah pasien isoman termasuk dalam gelaja ringan atau tidak. Skrining awal dilakukan oleh dokter dan akan diputuskan apakah pasien yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit atau tidak.

Berikut ini daftar plaform kesehatan beserta link yang dapat dimanfaatkan oleh pasien isoman Covid-19 untuk melakukan konsultasi gratis.

Baca Juga: Cara Lapor Jika Melihat Pelanggaran PPKM Darurat di DKI Jakarta, Identitas Dirahasiakan!

1. Klik Dokter (bisa klik DI SINI),

2. Alodokter (bisa klik DI SINI),

3. Getwell (bisa klik DI SINI),

4. Good Doctor (bisa klik DI SINI),

Baca Juga: CPNS 2021: Daftar 10 Instansi Sepi Peminat Per Awal Juli Menurut BKN, Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id

5. Halodoc (bisa klik DI SINI),

6. KlinikGo (bisa klik DI SINI),

7. Link Sehat (bisa klik DI SINI),

8. Milvik Dokter (bisa klik DI SINI),

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id dari HP Dijamin Mudah Anti Gagal

9. ProSehat (bisa klik DI SINI),

10. SehatQ (bisa klik DI SINI),

11. YesDok (bisa klik DI SINI).

Disclaimer: Saat berkonsultasi tanyakan terlebih dahulu apakah program konsultasi dan obat gratis sudah berlaku di platform yang bersangkutan atau belum.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler