5 Syarat dan Cara Pengajuan BPUM BRI BNI, Dapat Bantuan Produktif Banpres BLT UMKM Rp 1,2 Juta

5 Juli 2021, 15:00 WIB
Syarat dan cara pengajuan mendapat Banpres BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar pada periode Juli hingga September 2021. /DOK. Bank BRI

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memersiapkan skema perpanjangan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan anggaran Rp 3,6 triliun.

Nantinya, tiap usaha mikro akan mendapat bantuan BLT UMKM senilai uang tunai Rp 1,2 juta sebagai modal usaha. Penyaluran akan dilaksanakan pada Juli hingga September.

Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan jika di tahun anggaran 2021, alokasi pagu BLT UMKM atau BPUM ada sebesar Rp 15,36 triliun dengan target 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Pakai KTP, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, penyerapan anggaran sampai penyaluran BPUM tahap 1 dan 2 di Kuartal I-II masih sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta wirausaha mikro.

"Sekarang, kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini. Penyaluran BPUM bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pekan lalu, dikutip Senin 5 Juli 2021.

BPUM sendiri merupakan bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah untuk membantu para pelaku ekonomi mikro dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM Juli 2021 Pakai KTP Melalui BNI dan BRI, Dapat Modal Usaha BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Berikut syarat dan cara pengajuan BPUM

Adapun syarat dari pengajuan BPUM oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yakni:

1. Memiliki usaha berskala kecil

Yang termasuk dalam kategori usaha mikro adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp 50 juta per bulan.

Beberapa jenis usaha yang termasuk kategori bisa mendapat BPUM adalah pemilik warung kelontong, pemilik warung nasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Penerima Bansos Tunai BST saat PPKM Darurat

2. Warga Negara Indonesia

Calon pengusaha yang bisa mendapatkan BPUM harus WNI dengan dibuktikan ber-KTP kewarganegaraan Indonesia.

3. Bukan pekerja pemerintahan

Penerima bantuan BPUM adalah bukan termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, POLRI atau pegawai BUMN.

Baca Juga: Cek Link 5 Bantuan yang Cair di Bulan Juli 2021: Ada BST, PKH, hingga BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 2

4. Tidak sedang dalam meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika meminjam kreditan yang merupakan bukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di lembaga perbankan, itu boleh adanya.

5. Punya jumlah aset dan penghasilan sebagai UMKM

Pelaku mikro yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha dengan nilai paling banyak Rp 50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis.

Dan, jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan atau omzet per tahun maksimal ialah Rp 300 juta.

Baca Juga: 7 Bantuan yang Dicairkan Pemerintah saat PPKM Darurat: BST, PKH, BLT UMKM atau BPUM hingga Diskon Listrik

Jika telah memenuhi 5 syarat di atas, wirausaha kecil dapat mendaftarkan diri. Berikut cara pendaftaran:

1. Langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili; atau

2. Diusulkan. Calon penerima bantuan BPUM bisa diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul antara lain koperasi, kementerian atau lembaga dan bisa juga dari lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM Juli 2021 Pakai KTP Melalui BNI dan BRI, Dapat Modal Usaha BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Jika telah mendaftar dan/atau diusulkan sebagai penerima BPUM. Pihak UMKM dapat mengecek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Pencairan dapat dilakukan di BNI dan BRI.

Demikian 5 syarat dan cara pengajuan mendapat Banpres BPUM atau BLT UMKM PNM Mekaar pada periode Juli hingga September 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler