Syarat dan Aturan Terbaru Naik KRL Selama PPKM Darurat, Tes Genose Tidak Diberlakukan

5 Juli 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi KRL. Syarat dan Aturan Terbaru Naik KRL saat PPKM Darurat /PIXABAY/zheng2088

BERITA DIY- Berikut syarat dan aturan terbaru naik KRL selama PPKM Darurat, tes Genose tidak diberlakukan.

Telah diketahui pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan lonjakan angka kasus Covid-19 di Indonesia yang naik pada bulan Juni 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa setelah mendapatkan banyak masukan dari Menteri-Menteri, Kepala Daerah, Para Ahli Kesehatan, Jokowi memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat muali tanggal 3 Juni hingga 20 Juni 2021 khusus Jawa dan Bali.

Baca Juga: Langkah Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat Beserta Link jakevo.jakarta.go.id

Dalam berlakunya PPKM Darurat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan aturan saat ingin naik kereta.

Persyaratan dan aturan tersebut sesuai dengan SE No. 14 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 2 Juli 2021 yang berisi tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa wabah corona.

Serta SE No. 42 Tahun 2021 Kementrian Perhubungan, tanggal 2 Juli 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Berikut syarat dan aturan terbaru naik KRL selama PPKM Darurat yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kai121_, antara lain:

Baca Juga: Pakai KTP, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

Persyaratan

  • Surat haris Negatif Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau Surat hasil Negatif Tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
  • Wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama test PCR atau rapid Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
  • Genose Tes tidak diberlakukan.
  • Penumpang dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau Rapit Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen.

Baca Juga: Update Jasa Marga 4 Juli 2021: 29 Titik Tol Penyekatan Saat PPKM Darurat di DKI Jakarta dan Seluruh Pulau Jawa

Aturan Sesuai Protokol Kesehatan

  • Suhu badan tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius.
  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
  • Pilihan skrining dengan layanan GeNose C19 untuk saat ini tidak dilayani, begitu pula dengan pemesanan GeNose C19 di KAI Access.

Itulah syarat dan aturan terbaru naik KRL selama PPKM Darurat, ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 5 Juli 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler