BERITA DIY - Menghadapi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelayanan SIM Keliling (SIMLING) hari ini, Minggu, 4 Juli 2021 tetap diberlangsungkan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan waktu pelayanan yang lebih singkat.
Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM tidak perlu khawatir karena Polda Metro Jaya menyediakan fsilitas SIM Keliling (SIMLING) di 2 titik lokasi berikut.
Simak artikel ini hingga ahir untuk megetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling serta aturannya selama PPKM Darurat.
Dilansir BERITA DIY dari laman Korlantas Polri Layanan SIMLING tetap diadakan dengan penerapan pokes yang lebih ketat dan kuantitas pemohon dibatasi. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan.
“Kemudian jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” terang AKBP. Arief Budiman SH., SiK.
Pembatasan pemohon ini diiringi dengan pemberian dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya jatuh tempo selama PPKM Darurat.
“Kami juga akan memberikan dispensasi seperti saat kemarin Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai. Nah dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu akan kami perpanjang sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM Darurat selesai,” ujar AKBP. Arief Budiman SH., SiK.
Untuk itu masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM tak perlu akan kehabisan slot dan waktu dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 1 Juli 2021
Jadwal operasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dilakukan setiap hari. Sementara untuk lokasi pelayanannya biasanya relatif berubah. Perlu diketahui SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya dan Syarat
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, simak beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai syarat yaitu, melengkapi dokumen persyaratan yang musti dibawa seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.
Kemudian, biaya melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING diatur sebagaimana PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Lengkapi persyaratan yang telah ditentukan untuk mempercepat proses penerbitan SIM baru. Selanjutnya, silahkan langsung mendatangi lokasi SIM Keliling berikut ini sesuai dengan wilayah terdekat Anda.
Sebagai informasi, pada hari ini, Minggu, 4 Juli 2021 program SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta masih tersebar di 2 titik lokasi yang sama dengan hari sebelumnya.
Lokasi tersebut yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat. Sedangkan untuk lokasi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat untuk hari ini ditiadakan.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Minggu, 4 Juli 2021 selengkapnya.
Berikut 2 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jaktim : Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit
- Jakbar : Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk
Masyarakat yang ingin mengurus SIM miliknya dengan memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini diharapkan mengunjungi lokasi SIM Keliling sebelum batas waktu yang ditentukan. Tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Itulah informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***